Nasional

Kejari Prabumulih Sidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Prabumulih

ADHYAKSAdigital.com –Komitmen Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi. Beragam dugaan korupsi di Kota Prabumulih diusut dan dibawa hingga ke persidangan di pengadilan negerri tipikor setempat.

Kini, Bidang Pidana Khusus Kejari Prabumulih tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Prabumulih. Adapun dugaan korupsi itu yakni, anggaran perjalan dinas yang bersumber dari APBD Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022.

“Berdasarkan gelar perkara yang kita lakukan atas dugaan korupsi itu, penanganan perkara dugaan korupsi ini kita tingkatkan statusnya, semula peyelidikan menjadi penyidikan terhitung per hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH.MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah dan Kasi Intel M.Ridho Saputra kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 5 Oktober 2023.
Mantan penyidik KPK ini menyebutkan sebelum menaikkan ke tahap Penyidikan, tim penyeliidik Kejari Prabumulih telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus itu. Pada kesimpulannya Tim penyelidik Kejari Prabumulih telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dishub Kota Prabumulih.

Roy Riady mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas pada Dishub Kota Prabumulih pada tahun 2021 sebesar Rp 302 juta dan di tahun 2022 sebesar Rp 450 jutaan.

“Jadi total keseluruhan nilai anggaran tersebut lebih kurang sebesar Rp 750 jutaan, dari dua tahun anggaran kegiatan itu,” urainya.

Berdasarkan proses penyelidikan, ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Uang yang diterima oleh para pegawai tidak sesuai dengan yang di laporan pertanggungjawaban serta Pegawai yang melakukan perjalanan dinas tersebut tidak sesuai dengan tupoksi jabatan yang melekat padanya.
“ Tim juga telah melakukan giat puldata dan pulbaket dan mendapatkan sekitar 322 dokumen perjalanan dinas dan meminta keterangan kepada kepada sebelas orang pihak-pihak terkait yaitu diantaranya Kepala-kepala Bidang, para Kepala UPTD, Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan juga termasuk tadi Kepala Dinas sudah dilakukan klarifikasi,” sebutnya.

Dari posisi dan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas, sambung Roy, dapat disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga diduga ada penyimpangan anggaran pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih mengenai perjalanan dinas tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya dan untuk penghitungan kerugian negara kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Auditor,” tutup Kajari Roy Riady. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button