Spion Motor Pemicu Warga Berkelahi

ADHYAKSAdigital.com –Ada-ada saja peristiwa yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang satu ini. Gara-gara saling bersenggolan saat berkendara sepeda motor dan mengenai spion, dua lelaki dewasa terlibat cekcok dan perkelahian, dan berujung berurusan dengan aparat penegak hukum setempat.
Kala itu, Januari 2023 lalu, Bejo dan Arif warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar saling bersenggolan sepeda motor. Senggoolan saat itu mengenai spion motor milik Arif. Tidak terima spionnya tersenggol, Heldawati, istri Arif yang berboncengan saat itu langsung memarahi Bejo, dan memarahinya agar lebih berhati-hati mengenderai sepeda motornya.
Bukannya meminta maaf atas kejadian yang tidak disengaja hari itu, Bejo malah tersulut emosi dan tidak terima dimarahi emak-emak ini. Bejo balik memarahi emak-emak ini dan menyalahkannya dalam berkendara yang tidak hati-hati. Emosinya memuncak dan spontan memukul Heldawati, istri dari Arif.
Arif, sang suami kaget mendapati istrinya dipukul orang. Dia pun menghampiri Bejo. Dia tidak terima istrinya kenal pukulan orang lain dan melakukan pembelaan. Emosi Arif kala itu juga terpancing, dia mengajak duel si Bejo ini. Dia segera menghujamkan pukulan ke wajah si Bejo. Kedua orang ini pun terlibat perkelahian di tengah jalan saling baku hantam.
Aksi perkelahian mereka di tengah jalan hari itu menjadi tontotan sejumlah warga. Beberapa warga akhirnya mampu melerai cekcok yang ada. Perkelahian dan selisih paham hari itu pun disudahi, tanpa ada yang menang maupun yang kalah.
Tak terima aksi penganiayaan yang dilakukan Bejo terhadap dirinya. Arif dan Heldawati istrinya melaporkan kejadi hariitu itu ke aparat penegak hukum setempat. Hal yang sama juga dilakukan Bejo. Dia melaporkan pasangan suami istri ini ke APH Kepolisian, tidak terima dipukul saat peristiwa bersenggolan sepeda motor.
Mendapati adanya laporan dari warga soal peristiwa pidana penganiayaan ini, polisi setempat segera menindaklanjuti. Baik Bejo maupun Arif pun diamankan. Kedua orang bapak-bapak ini dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Baik Bejo maupun Arif dikenakan melanggar Pasal 351 KUPidana.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukum perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang yang berperkara itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antara tersangka Bejo dengan tersangka Arif, dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat. “ Selasa 19September 2023 lalu, akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 4 Oktober 2023.
Kejari Kabupaten Banjar mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Kalimantan Selatan Mukri SH.MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Kabupaten Banjar atas perkara penganiayaan dengan tersangka Bejo dan tersangka Arif yang diduga melanggar Pasal 351 KUHPidana.
“Penegakan hukum humanis Kejari Kabupaten Banjar membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Bejo dan Arif akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Muhammad Bardan SH.MH. (Felix Sidabutar)