Nasional

Lagi, Kejagung Hentikan 15 Perkara Ringan Lewat RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis berhati nurani kembali diwujudkan Kejaksaan RI. Lewat penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), 15 (lima belas ) berkas perkara ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri dihentikan penuntutannya.

Lewat gelar perkara, Rabu 4 Oktober 2023, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Harahap memerintahkan masing-masing Kejari agar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap keseluruhan perkara pidana ringan yang diajukan hari itu.

Ke 15 perkara pidana ringan itu, yakni :

1. Tersangka Saldi S alias Saldi dari Kejaksaan Negeri Toli-toli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Suparjo alias Parjo bin Subardi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Yulius Natos anak dari DAK (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Agus Riyadi bin Sa’aludin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Wildan Marwansyah bin Hermawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Ahmad Jumroni bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka Yopi alias Yopi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka Khairullah alias Ilul bin Amramsari dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka I Bakri bin Manio dan Tersangka II Mislan bin Dulah Amin dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
10. Tersangka Hendrik Afia Kurniawan alias Kuman bin Basuni dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
11. Tersangka Aldayanti binti Ruslan dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Nurhayati alias Tati binti Ibrahim dg Masija dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Rahmatia dg Bau dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
14. Tersangka Rika Adelia Lestari binti Abdullah Subuh alias Rika dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
15. Tersangka Imelda Anthonia Tahalele, S.TTP dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button