Nasional

Kejati Gorontalo Tahan Tersangka Korupsi PDAM Bone Bolango

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Gorontalo lewat bidang Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap HH (55) dan HR (63) keduanya tersangka dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah PDAM Bone Bolango, Gorontalo, Rabu 4 Oktober 2023. Proses penyidikan dugaan korupsi ini menemukan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp 24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bone Bolango. Kedua orang tersangka dititipkan di Lapas kelas 2A Kota Gorontalo.,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto didampingi Aspidsus Pipit Suryo Priarto Wibowo dan Asintel Otto Sompotan melalui keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 4 Oktober 2023.

Status kedua tersangka HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia, dan tersangka kedua MHR mantan salah satu perusahaan konsultan. Peran dari kedua tersangka ini yakni tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang ditetapkan dalam perundang-undangan, khususnya dalam pekerjaan kerjasama penyediaan air minum.
Bahwa awalnya PDAM Bone Bolango dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 mengajukan Program Hibah Air Minum Perkotaan Bupati Bone Bolango dalam rangka Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR MBR). Pemerintah Kabupaten Bone Bolango lantas mengucurkan dana penyertaan modal ke PDAM Bone Bolango.

“Akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) sebagaimana sesuai hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo,” ujar Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto.

Asintel Otto Sompotan menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka 1 Nomor : B-1986/P.5/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023 atas nama tersangka HERMAS HERORATHMONO.

Kemudian, Surat Penetapan tersangka 2 Nomor : B-1988/P.5/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023 atas nama tersangka Dr. Ir. M. HERU RIZA. CH., MM.

Sedangkan penahanan hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print– 961/P.5/Fd.1/10/2023 tanggal 04 September 2023 atas nama tersangka HERMAS HERORATHMONO Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023.

Kemudian, Surat Perintah Penahanan Nomor : Print– 963/P.5/Fd.1/10/2023 tanggal 04 September 2023 atas nama tersangka Dr. Ir. M. HERU RIZA. CH., MM Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023.
Keduanya dipersangkakan melanggat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun.

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun dan minimum hanya 1 tahun. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button