Nasional

Kejari Way Kanan Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Koperasi Korpri

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Way Kanan, Lampung melakukan penahanan terhadap 1 (satu ) orang tersangka atas nama Ujang Faishal, atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Koperasi Pegawai Negeri (Korpri) Pemerintah Kabupaten Way Kanan periode 2013 hingga 2017 senilai miliaran rupiah.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 3 (tiga) jam, Selasa 3 Oktober kemarin, kita melakukan penahanan terhadap tersangka ini. KIta titipkan sebagai tahanan Kejari Way Kanan di LP Way Kanan untuk masa penahanan 20 (dua puluh) hari ,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Joni Saputra SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 4 Oktober 2023.

Kajari Way Kanan Afrillianna Purba menerangkan, tersangka Ujang Faishal merupakan Aparatur Sipil Negara pada Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Di lembaga koperasi Korpri, tersangka adalah bendahara. Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.
“Adapun pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023 Negara dirugikan sebesar Rp2.264.001.000,- (Dua Milyar dua ratus enam puluh empat juta seribu rupiah). “Kita masih terus mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka lain,” tutur Kajari Way Kanan.

Bahwa berdasarkan bukti keterangan para saksi dan didukung dengan data/dokumen serta keterangan ahli dan Hasil Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara yang telah didapat Tim Penyidik, diketahui bahwa tersangka dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengam membuat laporan keuangan fiktif.

Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button