Nasional

Choirun Parapat : Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Choirun Parapat SH.MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum telah banyak mengalami perubahan dan terobosan dalam pelayanan dan penegakan hukumnya. Jaksa Agung ST Nurhanuddin tanpa kenal lelah mengingatkan jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat dan stake holder dimasing-masing satuan kerja di daerah.

“Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan. Di era moderen dan digital saat ini, Kejaksaan dituntut untuk selalu membekali diri dengan keilmuan agar tidak tertinggal sehingga memperbaharui diri dalam pelayanan dan penegakan hukumnya,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat pada kegiatan penerangan hukum yang di gelar di Aula Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Selasa 3 Oktober 2023.

Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan sangat diapresiasi masyarakat luas sehingga memperoleh “Public Trust”. Menjadi beban moral Kejaksaan untuk lebih profesional dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
“Kami berharap kepada seluruh Lurah di Kecamatan Baturaja Timur, meskipun anggaran dana kelurahan kecil, bagaimanapun rupanyanya, ini adalah anggaran negara yang harus dipertanggung jawabkan. Nah sosialisasi ini juga merupakan implementasi MOU kita bersama Pemkab OKU bidang Datun, salah satunya kegiatan sosialisasi ini,”ujar Choirun Parapat.

Kajari Choirun Parapat mengatakan, dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturahmi yang baik antara APH dengan Camat, Lurah dan lainnya sehingga komunikasi dapat berjalan lancar. Sehingga kedepan tidak ada penyelewengan yang berimbas pada meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.

“Skala prioritas itu harus matang dilakukan para Lurah dalam penggunaan dan pengelolaan dana kelurahan sesuai kebutuhan di masing-masing Kelurahannya, Sehingga pembangunan di Kabupaten OKU dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat OKU,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara , Medan ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah menuturkan, dana kelurahan bertujuan untuk menstimulasi pembangunan di kelurahan. Namun, akan lebih baik jika alokasi anggran untuk kelurahan seharusnya lebih dapat dimaksimalkan melalui APBD, selain telah ada juga alokasi melalui Kementrian PUPR dalam pemenuhan sarana dan prasarana di perkotaan. “Oleh karena itu diperlukan kajian yang mendalam terkait bagaimana mekanisme Dana Kelurahan yang tepat.” ujar Variska Ardina.

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Kejari OKU hari itu diikuti oleh 9 (sembilan) Lurah dan para Kepala RT dan RW se Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Turut hadir, Kasubsi Intel Kejari OKU Abdullah Arbi dan Sekretaris Camat Baturaja Timur, Sugiono. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button