Nasional

Kejari Karawang Eksekusi PNBP Perkara Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat kembali menorehkan prestasinya. Kali ini, Kejari Karawang dibawah kepemimpinan Syaifullah SH.MH ini telah menjalankan perintah Undang-Undang mengeksekusi putusan pengadilan atas perkara pidana, pembayaran denda terhadap terpidana salah satu perusahaan.

Bertempat di Kantor Kejari Karawang, Karawang, Senin 2 Oktober 2023, Kajari Karawang Syaifullah didampingi Kasi Pidum Martahan Napitupulu dan para staf Bidang Barang Bukti dan Rampasan Kejari Karawang mengeksekusi uang , yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atas perkara pidana lingkungan hiduo, terpidana PT. Mitra Setia Eka Perwira.

“Sesuai dengan wewenang Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kita turut membantu negara dalam pendapatan negara lewat PNBP yang berasal dari pembayaran denda atas perkara pidana,” ujar Kajari Karawang, Syaifullah kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 3 Oktober 2023.
Peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum dalam pelayanan dan penegakan hukum atas wewenang yang diatur dalam ketentuan hukum sebagai Aparat Penegak Hukum bertindak sebagai penuntut dan eksekutor. “Kita melakukan eksekusi terhadap pembayaran denda yang diputuskan pengadilan atas perkara pidananya,” kata Syaifullah.

Bahwa berdasarkan putusan PN. Karawang No.583/Pid.Sus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021, amar putusannya, menyatakan terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira tidak membayar denda, maka harta kekayaanatau aset milik PT. Mitra Setia Eka Perwira dirampas untuk dilelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Selanjutnya terdakwa mengajukan kasasi sebagaimana putusan MA No. 2953 K/Pid.Sus-LH/2022 Tanggal 07 Juli 2022, yg amar putusannya:
Menolak permohonan kasasidari Pemohon Kasasi/Terdakwa PT. MITRA SETIA EKA PERWIRA YANG DIWAKILI OLEH JONGKI KUSUMA LIE SELAKU DIREKTUR UTAMA PT. MITRA SETIA EKA PERWIRA.

Dan kemudian Terdakwa mengajukan PK dan putusan PK No. 254 PK/Pid.Sua-LH/2023 Tanggal Pemberitahuan Putusan 12 September 2023, dengan amar:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana PT MITRA SETIA EKA PERWIRA tersebut; – Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button