Nasional

Judi Online Tak Kunjung Menang, Motor Pacar Tergadai

ADHYAKSAdigital.com –“Permainan Judi” adalah pertaruhan menang dan kalah. Judi dalam kehidupaan masyarakat beragam bentuknya, lewat kartu, mesin maupun lewat online. Beberapa permainan judi dikendalikan oleh bandar, termasuk judi online. Judi adalah jalan satu-satunya jalan keluar bagi orang kepepet yang berpikiran sempit. Seseorang yang kerap berjudi cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Kondisi ini umumnya terjadi bila mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan judinya.

Di Pontianak, Kalimantan Barat, seorang pemuda warga setempat tidak mampu mengendalikan kebiasannya bermain judi online. Ujung-ujungnya dia harus berurusan dengan aparat penegakan hukum setempat. Pasalnya, sepeda motor pacarnya pun jadi korban, akibat digadaikannya untuk modal bermain judi. Dia berambisi menang atas permainan judi online yang diikutinya.
Kala itu, pada medio Juli 2023 lalu, HAM (29) meminjam motor pacarnya RS. Dia mengajak salah seorang temannya menuju daerah Beting, Pontianak. Di lokasi ini keduanya pun bermain judi online. Apes! HAM saat itu tidak kunjung menang atas judi online yang dimainkannya. Uangnya keburu habis.
Namun, HAM masih diselimuti penasaran dan berharap menang dalam permainana judi online yang dimainkannya.

Terbersit dalam otaknya, tanpa pikir panjang untuk menggadaikan sepeda motor milik RS, pacarnya, dengan harapan dapat uang untuk ditaruhkan di judi online. Keduanya pun segera menggadaikan motor itu kepada salah seorang kenalannya. Motor berpindah tangan. Uang pun dapat. HAM pun kembali melanjutkan aktivitas permainan judi onlinenya.
Nahas! Ketika HAM berniat menebus motor yang tergadai tadi, wujud barang berupa sepeda motor hari itu tidak ditemuinya. Rupanya motornya telah digadaikan juga sama pihak pertama yang menerima gadaian motor itu ke orang lain. Motor pacarnya berpindah tangan kepada banyak orang penerima gadai.

HAM panik seketika itu. Motor pacarnya tak mampu dikembalikannya. Dia pun berkata jujur kepada pacarnya dan meminta maaf, dia telah menggadaikan motor miliknya kepada orang lain untuk modal bermain judi online. Bahkan, motor milik pacarnya itu telah raib dari orang pertama yang menerima gadaiannya.
RS, sang pacar kaget. Dia meminta HAM segera membawa kembali motor miliknya. RS memberikan batas waktu kepada HAM untuk mampu membawa kembali motornya tersebut. Hari-berhari seiring waktu berjalan, rupanya motor miliknya tak kunjung kembali. RS pun melaporkan peristiwa itu ke aparat penegak hukum setempat.

APH Kepolisian lantas memproses laporan ini. Berdasarkan pemeriksaan kepada para saksi dan alat bukti, HAM pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHPidana. HAM dilakukan penahanan saat itu oleh penyidik.
Seiring waktu, perkara ini bergulir ke tahap pelimpahan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Tim jaksa pidana umum lantas memproses dan mempelajari berkasnya. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang yang berpacaran ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian 25 September 2023 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Muhammad Yusuf SH.MH guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

“Berkas perkara pidana ringan ini, pidana penggelapan atas nama tersangka HAM disetujui pimpinan. JAM Pidum Fadil Zumhana lewat gelar perkara Senin 2 Oktober 2023 menyetujui perkara ini untuk dihentikan penuntutannya dan memerintahkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ” ujar Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 3 Oktober 2023.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button