Sosok Heri Jerman Tanpa Kenal Lelah Melayani Masyarakat Bengkulu
ADHYAKSAdigital.com — Kepemimpinannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu memasuki tahun kedua sejak dilantik awal tahun 2022 lalu. Dr. Heri Jerman sangat populer di mata masyarakat Bengkulu, pemerintah daerah, media, Ormas, tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga pelajar dan mahasiswa.
Beragam pesan dan harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan pimpinan Kejaksaan lainnya terhadap dirinya dalam menjalankan amanah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat pelantikan kala itu.
Usai pelantikannya, Heri Jerman langsung bergerak cepat dan berangkat menuju Bengkulu untuk menjalankan amanah sebagai Kajati Bengkulu dan langsung bekerja sebagai komandan di lingkungan Kejati Bengkulu yang meliputi Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejari Bengkulu Tengah.
Kemudian, Kejari Bengkulu Utara, Kejari Mukomuko, Kejari Rejang Lebong, Kejari Lebong, Kejari Kepahiang, Kejari Seluma, Kejari Bengkulu Selatan dan Kejari Kaur. Ada 10 Kejari di Bengkulu dibawah kendalinya.
Memegang tanggung jawab besar dalam mengnahkodai Kejati Bengkulu berserta Kejari se Provinsi Bengkulu, Heri Jerman sepenuhnya menjalaninya dengan kerja profesional, berintegritas, tulus ikhlas dan berserah kepada Allah SWT agar seluruh hambatan dan rintangan dalam amanah jabatannya dapat dilalui dengan baik.
Berbicara tentang siapa dia dan karakternya, Heri Jerman adalah lelaki yang sedari muda telah mandiri dalam urusan kehidupannya. Dia yang berasal dari keluarga sederhana di Madura, Jawa Timur dibekali pendidikan agama dan pendidikan akademik oleh orang tuanya.
Saat masuk ke kejaksaan, dirinya juga mencari tahu sendiri, kapan dan dimana ada pembukaan untuk kejaksaan atau kehakiman. “Saya cari sendiri. Alhamdulillah, saya akhirnya diterima di kejaksaan,” kata dia.
“Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, untuk menjadi jaksa yang hebat, tidak dimulai dengan suatu kemudahan, tapi harus dimulai dengan banyaknya tantangan yang harus dihadapi,” ujar Heri.
Heri Jerman membuktikan bahwa perjuangannya tidak sia-sia. Dia bahkan sudah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di umur 37 tahun pada tahun 2004 lalu, dan menjadi Kajari termuda saat itu.
“Saya ingin dikenang sebagi pemimpin yang humanis, bergaul, profesional, berintegritas dan bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya dalam mendukung program pembangunan di Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Bengkulu. Silaturahmi dan koordinasi menjadi kunci utama kepemimpinan kita sebagai Kajati Bengkulu untuk didukung seluruh stake holder,” ujar Heri Jerman ketika ditemui di ruangan kerjanya di Kejati Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat 29 September 2023.
Tanpa kenal lelah, Heri Jerman terjun langsung ke daerah-daerah melihat dan mengkoordinasikan perwujudan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI di Bengkulu. Pria bersahaja ini juga memotivasi seluruh pegawai dan jaksa di Kejari-Kejari dan Cabjari untuk meningkatkan kinerjanya. Itu semua dilakukannya untuk menjadikan lembaga Kejaksaan memperoleh kepercayaan masyarakat.
“Mari kita menjaga soliditas, integritas dan marwah Kejaksaan untuk Kejaksaan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesan pria asal Madura, Jawa Timur ini dalam sambutannya di setiap kunjungan kerjanya di lingkungan Kejari-Kejari se Bengkulu.
mengaku belum banyak berbuat yang terbaik bagi Kejaksaan dibandingkan dengan para pendiri dan pendahulunya. Mantan Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung ini menyakini Institusi Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan.
Penegakan hukum keadilan retoratif adalah salah satu perubahan nyata yang diberikan Kejaksaan bagi masyarakat pencari keadilan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kini beragam perkara pidana yang dinilai dapat dimediasi untuk perdamaian antara korban dan pelaku, pelaku baru pertama kali melakukan pidana dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, ancaman hukum kurang dari lima tahun penjara, Kejaksaan memiliki kebijakan dapat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutannya.
Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan sangat diapresiasi masyarakat luas sehingga memperoleh “Public Trust”. Menjadi beban moral Kejaksaan untuk lebih profesional dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi.Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
“Sesuai dengan visi dan misi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan hari ini hingga esok adalah lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. Setiap personil Kejaksaan, pegawai dan jaksa dituntut untuk berkomitmen terhadap visi dan misi tersebut,” sebut alumni Universitas Janabadra, Yogyakarta ini. (Felix Sidabutar)