Nasional

Presiden Terbitkan Keppres Pansel Komisi Kejaksaan RI

ADHYAKSAdigital.com — Periodesasi jabatan dan keanggotaan komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk masa jabatan periode 2019-2023, akan berakhir pada 31 Oktober 2023 mendatang.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/M Tahun 2023 tentang
Pembentukan Pansel Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI Masa Jabatan 2023-2027 dari Unsur Masyarakat.

Keppres pembentukan panitia seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan RI itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 September 2023 lalu.

Melansir kompas.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (29/9/2023), mengatakan, pansel anggota Komisi Kejaksaan sudah dibentuk.

Pansel itu akan menyeleksi calon anggota baru karena Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Oktober 2023. Panitia seleksi sudah mulai bekerja untuk menyeleksi para calon komisioner Komisi Kejaksaan RI.

”Sudah dibentuk dan sudah mulai bekerja. Kami usahakan tepat waktu (seleksinya),” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD.

Berdasarkan dokumen Keppres 39/M Tahun 2023, pansel diketuai oleh mantan Wakil Jaksa Agung
Darmono. Adapun wakil ketua pansel dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemenko Polhukam Letnan Jenderal Teguh Pudjo Rumekso dan Sekretaris Pansel adalah Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Anggota pansel terdiri dari akademisi dan ahli hukum, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas
Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Susi Dwi Harijanti, pakar hukum Universitas Andalas Yuliandri, dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad.

Pansel bertugas, antara lain, untuk mengumumkan seleksi penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaan masa jabatan 2023-2027 dari unsur masyarakat. Mereka juga menampung masukan dari masyarakat terkait rekam jejak para calon anggota tersebut.

Tahap berikutnya, mereka akan menyeleksi dan menentukan siapa dari calon-calon itu yang layak lolos menjadi anggota Komisi Kejaksaan. Calon yang akan diloloskan pada tahap itu adalah sebanyak dua kali lipat dari jumlah calon anggota Komisi Kejaksaan yang dibutuhkan. Seluruh hasil kerja pansel itu akan dilaporkan kepada Presiden melalui Menko Polhukam. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button