Penegakan Hukum Humanis Kejari Denpasar Peroleh Apresiasi
ADHYAKSAdigital.com — Kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam pelayanan dan penegakan hukum yang selama ini di praktikkan jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali berbuah apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.
Rudy Hartono SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mampu memimpin lembaga negara bidang hukum ini memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani.
Dinilai sebagai pelopor penegakan hukum humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif, Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Kanti Bali menganugerahkan penghargaan kepada Rudy Hartono SH.MH sebagai Bapak Pelopor Humanis atas dedikasinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dalam penegakan hukum humanis.
“Rabu 27 September 2023 lalu, Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba atas nama perusahaan menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah pihak, pribadi maupun kelembagaan, salah satunya Kejari Denpasar atas apresiasi lembaga keuangan ini terhadap Kejaksaan dalam penegakan hukum humanis,” ujar Kajari Denpasar, Rudy Hartono kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 30 September 2023.
Rudy Hartono mengaku bangga dan terharu atas apresiasi yang diberikan BPR Kanti Bali ini. Dia menyampaikan terimakasih atas penghargaan yang diberikan. Rudy menegaskan bahwa penghargaan itu bukan semata-mata untuk pribadinya, juga untuk seluruh jajarannya, pegawai dan jaksa yang mampu mewujudkan penegakan hukum humanis.
Kajari Denpasar Rudy Hartono mengungkapkan, dalam penegakan hukum di zaman modern seperti saat ini, tidak berorientasi kuantitas penanganan perkara, tetapi bagaimana masyarakat bisa merasakan kehadiran negara di semua aspek yang berkaitan dengan negara hukum.
“Disitu ada supremasi hukum, due process law, equality before the law. Oleh karena itu, apakah kinerja lembaga penegakan hukum baik atau tidak, tidak lagi hanya berdasarkan tugas pokoknya saja. Tetapi apakah masyarakat dapat merasakan kehadiran negara, merasakan keadilan, kepastian hukum, manfaat dalam penegakan hukum itu sendiri,” sebutnya.
“Penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penerapan Keadilan Restoratif merupakan bentuk kepedulian institusi Adhyaksa dalam merawat harmonisasi, silaturahmi dan kesadaran hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” ujar Rudy Hartono.
Kepercayaan publik yang begitu besar terhadap Kejaksaan selama ini mewajibkan pihaknya satuan kerja di daerah untuk merawatnya. “Menjadi kewajiban kami untuk merawat Public Trust ini. Kami sangat membutuhkan dukungan agar penegakan hukum Kejaksaan berada dalam rel penegakan hukum profesional, berintegritas dan berhati nurani,” tegas Rudy Hartono. (Felix Sidabutar)