Jaksa Dakwa Lauren dan Budi Korupsi Jual Beli Saham
ADHYAKSAdigital.com — Laurencus Sianipar dan Budi Oktarita, terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak perusahaan PT. Semen Baturaja, Sumatera Selatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat di perusahaan pelat merah ini.
Persidangan terhadap kedua terdakwa ini di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Selasa 26 September 2023. Persidangan hari itu diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH.MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, terungkap bahwa sebagian besar uang yang digunakan oleh para terdakwa adalah untuk kepentingan pribadi mereka.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi, beberapa poin penggunaan uang tersebut terungkap, mulai dari pembelian saham hingga bisnis jual beli besi bekas. Selain itu, penggunaan uang untuk kepentingan pribadi berasal dari Budi Oktarita, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Keuangan PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja.
Beberapa penggunaan uang tersebut mencakup pembelian saham senilai Rp800 juta di Baha Security, yang sayangnya mengalami kerugian, serta pembelian saham di bursa efek senilai Rp1,2 miliar, yang menghasilkan kerugian sebesar Rp300 juta dari total saham senilai Rp2 miliar yang telah disetorkan.
Selanjutnya, para terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk berinvestasi dalam proyek pemerintah dengan menanamkan modal sebesar Rp400 juta ke PT Esbecon, yang berafiliasi dengan PT Semen Baturaja. Namun, hingga saat ini, investasi tersebut belum menghasilkan keuntungan.
Jaksa Kejati Sumsel, Hermansyah SH MH, menjelaskan bahwa uang juga digunakan oleh para terdakwa untuk membiayai kontrak pembelian besi bekas senilai Rp630 juta yang bekerjasama dengan PT Gunung Madu Plantation. Rencananya, besi bekas tersebut akan dijual kembali oleh Budi Oktarita.
Dalam dakwaan, ditegaskan bahwa beberapa tindakan ini dilakukan oleh para terdakwa untuk menyembunyikan piutang macet PT BMU sehingga laporan keuangannya terlihat wajar.
“Atas perbuatannya para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih serta para terdakwa juga diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, kerugian akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp2.642.249.459,000
(Felix Sidabutar)