Hukum

Kejati Sumbar Siapkan Dakwaan Perkara Korupsi Sapi

ADHYAKSAdigital.com — Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam pelayanan dan penegakan hukum korps Adhyaksa ini profesional, berintegritas dan berhati nurani patut diapresiasi.

Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi bunting Tahun Anggaran 2021 senilai Rp35 miliar yang ditangani bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera rampung dan segera di limpahkan ke pengadilan setempat.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman SH.MH menuturkan, proses penyidikan yang dilakukan timnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini sedang finalisasi penyusunan berkas dakwaan.

“Sebelumnya, penanganannya tahap penelitian berkas, termasuk berita acara pemeriksaan saksi dan tersanhgka, barang bukti dan kelengkapan administrasi lainnya. Hal ini dilakukan sebelum pada tahap penentuan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Aspidsus Hadiman, Selasa 26 September 2023.

Ia mengatakan surat rencana dakwaan disiapkan oleh tim Jaksa bidang penuntutan terhadap para tersangka yang berjumlah sebanyak enam orang. “Jika rencana dakwaan selesai dan berkas dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Peneliti, maka status penanganan perkara segera kami naikkan ke penuntutan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Hadiman mengatakan sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam perkara tersebut. “Tersangka masih ditahan, kami juga sudah memeriksa puluhan saksi, ahli, serta menyita berbagai dokumen yang terkait dengan proyek pengadaan sapi bunting sampai saat ini,” jelasnya.

Untuk diketahui ada enam tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus itu yakni PRS, WI, AIA, dan AAP yang berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi.

Sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara pada Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.

Penyidik menjerat mereka semua dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting. Pengadaan sapi bunting digulirkan pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35 miliar. Rinciannya, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan empat perusahaan berbeda.

Namun dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

“Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami menemukan adanya indikasi penggelembungan harga,” ungkap Kajati Sumbar Asnawi ketika diwawancarai sebelumnya.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button