Nasional

Kejaksaan Tegaskan Komitmennya Peduli HAM

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum menegaskan atas komitmen lembaga itu peduli Hak Asasi Manusia, khususnya dalam menangani kasus pelanggaran HAM dan membawa perkaranya hingga ke persidangan.

Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr. Febri Ardiansyah SH.MH melalui Sekretaris JAM Pidsus Dr. Andi Herman SH.MH pada pertemuan Focus Group Discussion (FGD) Pencarian Kebenaran Atas Perkara Pelanggaran HAM dan Konflik Sosial Tertentu, serta Sosialisasi Peraturan Bidang Pidana Khusus yang di gelar di Hotel Santika, Bukit Tinggi, Sumatera Barata, Senin 26 September 2023.

FGD hari itu khusus digelar JAM Pidsus Kejagung untuk penguatan dan koordinasi internal dalam penanganan perkara pidana HAM dan juga tindak pidana korupsi yang diikuti Kejati Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Riau.

Ses JAM Pidsus Andi Herman menyampaikan bahwa pimpinan Kejagung memberikan apresiasi atas kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlasnya jajaran bidang Pidana Khusus pada satuan kerja di daerah.

“Meningkatnya Public Trust pada Kejaksaan menjadi salah satu tolok ukur bahwa pola penangan perkara yang dilakukan bidang tindak pidana khusus telah berada pada jalur yang benar, namun yang perlu kita sadari bersama bahwa bidang Tindak Pidana Khusus juga mempunyai kewenangan terhadap perkara Pelanggaran HAM yang Berat dan penanganannya pun harus berlandaskan filosofi Pidsus Cerdas (tepat kasusnya, tepat momentnya, tepat timnya, tepat strateginya, tepat tindakannya dan tepat yuridisnya),” ujar Ses JAM Pidsus Andi Herman.

Kejaksaan Tegaskan Komitmennya Peduli HAM-

Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) serta Sosialisasi kali ini adalah sebagai sarana untuk mendukung pelaksanaan fungsi perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus yang dilatarbelakangi adanya penambahan tugas serta kewenangan kejaksaan yang diatur dalam pasal 30 C huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada UU tersebut yang menyatakan Kejaksaan turut serta dan aktif untuk melakukan pencarian kebenaran atas Pelanggaran HAM yang Berat dan Konflik Sosial tertentu, sehingga atas hal tersebut diperlukan adanya suatu konsep atau format dalam peran Kejaksaan tersebut dalam kegiatan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran HAM yang berat dan konflik social tertentu yang terjadi di Indonesia baik sebelum di undangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 maupun pasca di undangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 demi terwujudnya Keadilan.

Sampai dengan saat ini terdapat 9 (sembilan) peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu atau yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dan terdapat 5 (lima) peristiwa pelanggaran HAM yang berat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Sehingga kegiatan FGD dan sosialisasi-sosialisasi seperti yang akan kita laksanakan saat ini adalah sarana yang tepat dan perlu rasanya kita kembangkan baik di pusat maupun daerah, sebagai ajang sharing knowledge guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai aparat penegak hukum.

Serta sarana menampung pendapat dan masukan dalam rangka perumusan kebijakan bidang tindak pidana khusus, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan sosial dan aturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan masyarakat.

Kejaksaan Tegaskan Komitmennya Peduli HAM-1

Sebagaimana kita ketahui bersama sebagai lembaga penegak hukum, kita memang dituntut untuk selalu dapat mengikuti dan responsif terhadap perkembangan hukum dalam masyarakat, termasuk terhadap peraturan perundang-undangan baru.

“Besar harapan saya dari FGD yang dilakukan hari ini akan mendapatkan saran, pendapat dan masukan yang baik dari narasumber, penanggap dan peserta FGD sekalian, sehingga kedepannya dapat dirumuskan kebijakan bidang tindak pidana khusus dalam penanganan HAM Berat, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan sosial dan peraturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan Masyarakat,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button