Nasional

Rp.9,7 M Lebih, Kerugian Keuangan Negara Tipikor Berhasil Dipulihkan Kejati Papua

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Papua menerima penyerahan sejumlah uang dari terlapor dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan Samabusa-Nabarua Bawah, Tahun 2022 dan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Bumi Bawah ruas jalan Nabire- Bandara Baru Tahun 2022 pada Dinas PUPR=PKP Pemerintah Provinsi Papua, bertempat di Kejati Papua, Jayapura, Senin 25 September 2023.

“Hari ini kita menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pada Dinas PUPR-PKT Pemprov Papua Tahun 2022 yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejati Papua. Uang sebesar Rp.9.754.373.000 (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dari salah seorang terlapor kasus dugaan korupsi Dinas PUPR-PKT Pemprov Papua,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono SH.MH melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Senin 25 September 2023.
Kajati Papua Witono mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabarua Bawah Tahun 2022 di Dinas PUPR-PKT Pemprov Papua ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Papua Nomor : PRINT-630/R.1/FD.1/09/2023 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023. Kerugian keuangan negara sesuai LHP BPK RI Perwakilan Papua, kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan dan denda keterlambatan sebesar RP.5.361.862.000,00 (Lima miliar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Bumi Bawah Ruas Jalan Nabire-Bandara Baru Tahun 2022 di Dinas PUPR-PKT Pemprov Papua ini, berdasarkan Surat Perintah Kajati Papua Nomor : PRINT-631/R.1/FD.1/09/2023 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023. Kerugian keuangan negara sesuai LHP BPK RI Perwakilan Papua, kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan sebesar RP.4.392.511.000,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sebelas ribu rupiah).
Kajati Papua Witono menuturkan, bahwa dalam proses penyidikan atas kedua perkara dugaan korupsi itu, terlapor dengan niat baik berkenan mengembalikan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan proyek tersebut. Yakni, untuk dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabarua Bawah Tahun 2022, pelaksama pekerjaan PT/ LWI sebesar RP.5.361.862.000, dengan rincian RP. 5.011.406.000,- dan RP. 350.456.000,.

Sementara untuk penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Bumi Bawah Ruas Jalan Nabire-Bandara Baru Tahun 2022, terlapor dalam hal ini PT.SH mengembalikan kerugian negara sebesar RP.4.392.511.000,- Sehingga total keseluruhan penerimaan sebesar RP. 9.754.373.000,
“Hari ini kita patut berbangga, kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi mampu kita kembalikan. Uang ini nantinya akan kita setorkan ke kas negara lewat rekening bank sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud,” ujar Kajati Papua Witono. Dia menyampaikan apresiasi kepada pihak terlapor dalam hal ini perusahaan yang telah menyerahkan uang kerugian keuangan negara atas proyek yang dikerjakan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button