Nasional

Ismail Fahmi : Bijaklah Bermedia Sosial !

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam, Ismail Fahmi SH.MH mengajak seluruh pelajar untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.

Dia menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial dan masuk kategori tindak pidana, antara lain menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi di hadapan pelajar SMA Negeri 2 Blangkejeren, Gayo Lues, Senin 25 September 2023.
Hari itu, Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Upacara Penaikan Bendera pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sebagai bentuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari bidang penyuluhan dan penerangan hukum Kejari Gayo Lues. Selain mengingatkan pelajat tentang penggunaan media sosial, Ismail Fahmi juga mengingatkan bahaya penggunaan narkoba.

Kajari Gayo Lues mengingatkan pelajar agar mengindari diri dari penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, peredaran narkoba saat ini rentan memangsa para pelajar sebagai korban penggunaan narkoba. Bila sudah terjerembab dalam penggunaan narkoba, otomatis akan menghancurkan masa depan pelajar dalam meraih cita-citanya. Dia meminta pelajar untuk memahami ketentuan perundang-undangan, khususnya tentang hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya tindak pidana bagi pengedar dan pengguna narkoba. “Hukumannya pastinya penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.

Ismail Fahmi menuturkan, pihaknya hadir di sekolah ini untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah. Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Gayo Lues sehingga anak didik lebih tahu dan melek hukum terlebih dengan UU ITE ini agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan.
“Sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.,” ujar Ismail Fahmi.

Ismail Fahmi mengatakan, JMS yang dilakukan pihaknya sebagai wujud nyata dan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (Mou) antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues Tentang Penguatan Kapasitas Institusi Pendidikan Nomor : 800/Q.1/446/2023 dan Nomor : B-605/L.1.26/Cs.1/06/2023.

Mengakhiri amanatnya, Kajari Gayo Lues di hadapan ratusan siswa/i SMA Negeri 2 Blangkejeren yang tetap bersemangat dan antusias hadir mendengarkan paparan di Lapangan Upacara menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah Generasi Muda Penerus Bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum.
Upacara Penaikan Bendera di sekolah ini juga diikuti oleh, Kacabdin Gayo Lues, Basri, S.Pd, Kepala Sekolah SMA N 2 Blangkejeren, Sofian Helmi, S.Pd, Kasi Tendik, Guru dan Kesiswaan, Taufiq, S.Pd., M.Pd, Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri, S.H, Jaksa Fungsional Kejari Gayo Lues, Maulana Fajri Adrian, S.H, serta para Guru SMA Negeri 2 Blangkejeren. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button