Choirun Parapat : Kades se Kabupaten OKU Harus Bebas Korupsi !

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Desa se Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan diminta untuk profesional, berintegritas
dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Kades dituntut bebas dari korupsi, untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat dalam arahannya dalam sosialisasi penerangan hukum dan penyuluhan gukum bagi pemerintahan desa bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten OKU, Baturaja, Senin 25 September 2023.
Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum Kejari OKU hari itu diikuti seluruh perangkat desa se Kabupaten OKU.
Hadir dalam kegiatan ini Pejabat Bupati OKU, Teddy Melwansyah Kepala Dinas PMD Nanang Nurzaman, dan Inspektorat Pemkab OKU.
“Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar kita kampanyekan. Mebudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi harus menjadi komitmen seluruh Kepala Desa di Kabupaten OKU,” tegas Choirun Parapat.
Dia menuturkan, pihaknya sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan Negeri OKU agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Kabupaten OKU Sehingga pihaknya menginisiasi agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya.
“Saya ingatkan di sini, jangan merasa karena adanya pertemuan hari ini berarti kita merasa aman. Silakan bekerja sesuai aturan, apabila ada kendala ditemui , kami siap setiap waktu berkonsultasi mencarikan solusinya itulah mungkin tujuan sosialisasi ini,* tegas Choirun Parapat.
Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Dengan demikian, agar perangkat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-biaknya dan mengikuti sosialisasi ini dengan serius,” pinta Pj Bupati OKU. (Felix Sidabutar)