Nasional

Kejari Karawang Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tipikor

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menerima penyerahan sejumlah uang dari keluarga terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir.Hj.Usmaniah, bertempat di Aula Kejari Karawang, Karawang, Jumat 22 September 2023.

“Jumat 22 September 2023, kita menerima pelunasan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara atas perkara tipikor dari keluarga terpidana Usmaniah sebesar Rp.149.870.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari total Rp284.870.000,00 (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah SH.MH didampingi Kasi Intel Rudy Iskonjaya SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 23 September 2023.

Kajari Karawang Syaifullah menuturkan, sebelumnya 11 Agustus 2023 lalu, pihak keluarga terpidana Usmaniah telah mencicil uang pengganti kerugian negara atas pekara tipikor itu, yakni sebesar Rp. 135.000.000,00,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 284.870.000,00 (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 26 Juni 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 47/ PID.TPK/ 2022/ PT BDG tanggal 14 Desember 2022 jo Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 63 Pid.SusTPK/2022/ PN.Bdg tanggal 10 Oktober 2022 yang dijatuhkan Hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp284.870.000,00 (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Usmaniah adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana DAK pembangunan dan parit di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang pada tahun 2018, yang didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Ketiga Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,”urai Kajari Karawang.

Usmania kemudian diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum pada dakwaan alternatif pertama subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dan denda sejumlah Rp 100.000.000,- serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 284.870.000, dimana putusan tersebut diperkuat di tingkat banding dan tingkat kasasi sehingga telah berstatus inkracht.

“Hari ini kita patut berbangga, kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi mampu kita kembalikan. Uang ini nantinya akan kita setorkan ke kas negara lewat rekening bank sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud,” ujar Kajari Karawang.
Kajari Karawang Syaifullah menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan kasasi Mejelis Hakim MA dan menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas. Kejari Karawang akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Karawang, agar Karawang semakin baik kedepan,” tegas Kajari Syaifullah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button