Nasional

JPN Kejari Medan Dilibatkan Tagih Sewa Aset Yang Dikuasai Swasta

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara torehkan prestasi gemilangnya. Apa gerangan?

JPN Kejari Medan bertindak sebagai mediator dan penagih uang sewa antara Pemerintah Kota Medan dengan pihak swasta yang menguasai sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Pemko Medan yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Guna peroleh dukungan dan legalitas dalam proses penagihan itu, JPN Kejari Medan kemudian menggandeng Kantor Staf Presiden (KSP). KSP menindaklanuti dan mengundang JPN Kejari Medan dan Pemko Medan untuk Rapat Koordinasi yang di gelar di Kantor KSP Istana Negara, Jakarta, Kamis 21 September 2023.

Rapat Koordinasi terkait Bantuan Hukum kepada Pemerintah Kota Medan atas permasalahan pengelolaan bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemerintah Kota Medan untuk melakukan penagihan sewa dengan total tunggakan senilai Rp2.987.577.235 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh lima ratus tujuh puluh tujuh dua ratus tiga puluh lima sen rupiah).

Penagihan sewa tersebut terkait dengan permasalahan mengenai ± 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan di atas sebagian Hak Pengelolaan Nomor 1/Petisah Tengah atas nama Pemerintah Kota Medan.

Terhadap tanah dan/atau bangunan tersebut, masyarakat meminta agar Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diperpanjang. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Medan, Ricardo Marpaung menyampaikan, bahwa selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.

Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemerintah Kota Medan.
“JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya,” ujar Kasi Datun Kejari Medan, Ricardo Marpaung.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Joko Purwanto, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli SH.MH, Asisten I Pemerintah Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button