Nasional

Kejari Kampar Tahan Tersangka Mafia Pupuk

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kampar, Riau melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka mafia pupuk, dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi terhadap kelompok petani Kabupaten Kampar, Tahun 2020-2021.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis kemarin, kita melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka ini. KIta titipkan sebagai tahanan Kejari Kampar di LP Kelas III Bangkinang, Kampar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus,Marthalius SH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 22 September 2023.

Adapun para tersangka itu adalah Naufal Rahman selaku Pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Lalu, tersangka Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Terakhir, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Dua nama yang disebutkan terakhir berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Sebelumnya, penyematan status tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada medio Juli 2022 lalu setelah ekspos dan gelar perkara dengan alat bukti yang cukup,” terang Sapta Putra.
Untuk melengkapi berkas perkara, ketiganya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan penahanan.Kebijakan itu diambil untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.

Dari informasi yang dihimpun, peran dari masing-masing tersangka, yakni Naufal menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya. Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.
Sementara dua tersangka lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara yang jumlahnya cukup fantastis. Yakni sebesar Rp7,3 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Marthalius.
Adapun jenis pupuk yang disalurkan, yakni :
1. Urea sebanyak 7.885 ton
2. Super Phosphate sebanyak 2.021 ton
3. Zwavelzure Amonium (ZA) sebanyak 1.549 ton
4. Nitrogen, Posfor, Kalium (NPK) sebanyak 9.678 ton
5. Organik sebanyak 962 ton.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button