Kajari Karawang Dampingi Kajati Jabar Teken MOU Dengan PT. Pertamina
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, PT. Pertamina Ep Regional 2 Zona 7 dan PT. Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PT PHE ONWJ) bersepakat menjalin kerjasama antara kelembagaan. Mereka membubuhkan tandatangan nota kesepakatan kerjasama yang di gelar di Ballroom Hotel Intercontinental Dago Pakar Bandung, Kamis 21 September 2023.
Masing-masing pihak, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman, SH.MH, General Manager PT Pertamina Ep Regional 2 Zona 7, Afwan Daroni dan General Manager PT. Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (Phe Onwj) Regional 2 Zona 5, Muhammad Arifin membubuhkan tanda tangan nota kesepakatan kerjasama hari itu.
Hari itu, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri turut dihadirkan untuk juga ikut menandatangani nota kesepakatan dengan PT. Pertamina ini. Para Kajari itu, masing-masing Kajari Karawang, Syaifullah,S.H.,MH, Kajari Purwakarta, Rohayatie,S.H.,M.H, Kajari Kota Cirebon, Umar SH.MH, Kajari Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra SH.MH, Kajari Kabupaten Bekasi, Kajari Subang, Kajari Indramayu dan Kajari Majalengka.
Kajari Karawang, Syaifullah menyatakan mendukung penuh tugas dan kegiatan PT.Pertamina di Provinsi Jawa Barat, terutama dalam rangka penyediaan energi untuk rakyat dan dunia usaha.
Dia menyampaikan, disamping fungsi dan peran jaksa dibidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
Sementara itu, Kajati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman menuturkan, sebagaimana kita ketahui pentingnya sumber daya alam bagi kehidupan manusia menjadikan tugas PT.Pertamina menjadi sangat krusial karena menyangkut keberlangsungan hajat hidup masyarakat, sehingga Kejaksaan sebagai salah satu dari lembaga negara bidang hukum merasa sangat perlu untuk ikut menyukseskan dan menjaga agar PT.Pertamina dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dengan cara meminimalisir munculnya potensi permasalahan hukum.
Dia melanjutkan, salah satu potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi adalah terkait aset negara milik PT.Pertamina yang mungkin saja diklaim oleh pihak lain, sehingga PT.Pertamina berkewajiban untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pengamanan aset negara sebagaimana keputusan Menteri Keuangan Nomor 92 tahun 2008 tentang penetapan asset eks Pertamina sebagai barang milik negara, khususnya untuk kegiatan yang dilaksanakan di daerah-daerah yang secara administratif terletak di Provinsi Jawa Barat.
“Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, kami berharap pihak PT.Pertamina dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien,” harap Kajati Jabar. (Felix Sidabutar)