Kejari Nisel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek SMK

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis dan Tanaman Pangan Hortikultura pada SMK Negeri 1 Gomo dan SMK 2 Siduaori Nias Selatan terus dikembangkan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara.
Sebelumnya telah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi proyek di 2 SMK ini, penyidik pidana khusus Kejari Nisel kembali menetapkan tersangka baru atas dugaan korupsi di dua SMK ini.
“Kemarin, Rabu 20 September 2023, Kejari Nias Selatan kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru atas dugaan korupsi proyek pembangunan ruang praktik siswa (RPS) pada SMK N 1 Gomo dan SMK N 2 Siduaori. Kita juga melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr.Rabani M Halawa SH.MH didampingi Kasi Intel Hironimus Tafonao SH, Kasi Pidsus Herianto SH.MH dan penyidik Aries Permata Zebua, SH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 21 September 2023.
Kajari Rabani menjelaskan, pihaknya menetapkan Saibani Nasution (SN) tersangka terbaru atas dugaan korupsi proyek SMK N 1 Gomo. SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023,” terang Rabani Halawa.
Kemudian, pihaknya menetapkan Hasudungan Limbong (HL) tersangka terbaru atas dugaan korupsi proyek SMK N 2 Siduaori. HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023.
Rabani Halawa menjelaskan, 2 SMK di Nias Selatan ini pada Tahun 2021 ada mengelola anggaran yang bersumber dari DAK. SMK N 1 Gomo sebesar RP.1,3 M. Proses lelang, nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah).
“Berdasarkan penyidikan, kita menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023,” ujarnya.
Untuk SMK N 2 Siduaori, pagu anggaran Rp.1,3 M. Proses lelang,nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah).
“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023,” terangnya.
Perbuatan kedua Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Penyidikan dugaan korupsi terhadap masing-masing 2 SMK ini , yakni SMK N 1 Gomo, pihak Kejari Nias Selatan telah menetapkan 2 tersangka, yang sebelumnya menetapkan EYM sebagai tersangka, EYM sendiri selaku Wakil Direktur CV. KBA, rekanan pada proyek ini.
Sedangkan pada SMK N 2 Siduaori, ada 2 tersangka yang dijadikan tersangka. Sebelumnya menetapkan AR selaku Komisaris PT. BRM, yang mengerjakan proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMK Negeri 2 Siduaori, Nias Selatan.
(Felix Sidabutar)