Demo di Pohuwato, Provinsi Gorontalo Ricuh

ADHYAKSAdigital.com –Demo menuntut ganti rugi lahan ke perusahaan tambang emas di Pohuwato, Gorontalo, berakhir ricuh, Kamis 21 September 2023. Imbasnya, kantor Bupati Pohuwato dan kantor perusahaan diduga dibakar massa.
Kericuhan ini diduga dipicu akibat warga kesal dengan janji perusahaan untuk pembayaran ganti rugi lahan belum direalisasikan. Aparat yang bertugas menjaga lokasi perusahaan tambang tak bisa lagi menghalau massa yang sudah emosi memasuki kawasan perusahaan.
Dalam aksi tersebut massa aksi menuntut perusahaan agar segera membayarkan biaya ganti rugi dan karena aksi masyarakat tersebut tidak mendapatkan jawaban dari perusahaan sehingga massa aksi mulai mencoba merangsek masuk ke dalam area perusahaan dan terlibat saling dorong dan melakukan pelemparan batu kepada polisi yang melakukan barikade dan massa berhasil masuk kedalam perusahaan dan massa aksi mulai merusak fasilitas.
Kemarahan warga tak bisa dibendung, akibatnya sejumlah aset perusahaan dirusak massa, mulai dari gedung hingga kendaraan operasional perusahaan tak luput menjadi incaran massa. Massa bersikeras, jika ganti rugi lahan belum dibayarkan, mereka akan tetap melakukan penambangan di lokasi PT Pani Gold Project.
Selanjutnya massa beranjak menuju kantor Bupati Pohuwato. Mereka juga menggelar aksi dan orasi. Massa yang marah mulai melempari kantor bupati dengan kayu dan batu, yang mengakibatkan jendela kantor pecah. Ratusan demonstran terus melakukan serangan dan mengepung kantor bupati setempat.
Sebelum aksi massa yang berujung ricuh ini, para demonstran beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa. Tuntutannya agar ganti rugi lahan yang dijanjikan PGP agar dengan segera dapat direalisasikan. Pasalnya, janji pembayaran ganti rugi lahan sudah dijanjikan pihak perusahaan sejak akhir tahun lalu.
Pani Gold Project beroperasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo merupakan gabungan anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk yaitu PT Puncak Tani Emas Sejahtera (PETS) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tanggal 4 September 2015 dan PT PT Gorontalo Sejahtera Mining, pemegang Kontrak Karya No: B-188/Pres/7/1994. (Internet)