Kejati Bengkulu Berdayakan JPN Kawal Program BPJS Kesehatan
ADHYAKSAdigital.com –Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program pemerintah dan badan usaha milik negara patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumbagsel, Provinsi Bengkulu bersepakat dan berkomitmen menjalin kerjasama antar lembaga. Komitmen dan kesepakatan itu tertuang lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang di gelar di Ballroom Hotel Mercure, Kota Bengkulu, Selasa l 19 September 2023.
Penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumbagsel, Provinsi Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu , ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak.
Hari itu juga digelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu Tahap II Tahun 2023. Dilakukanya pertemuan tersebut dalam rangka membahas hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja dan pekerja terhadap ruang lingkup BPJS Kesehatan di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu.
Kajati Bengkulu, Heri Jerman dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara dan Pemerintah.
“Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun ruang lingup perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) ini yaitu: pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain,” ujar Kajati Heri Jerman.
Kajati Bengkulu Heri Jerman menyatakan mendukung penuh tugas dan kegiatan BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu, terutama dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta menjadi peserta Jamkesmas serta berharap
adanya peningkatan pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri se Bengkulu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara se Bengkulu, Jaksa Pengacara Negara se Bengkulu, BPJS Wilayah se Bengkulu, Kepala Dinas DMPTSP Provinsi, dan Disnasker. (Felix Sidabutar)