Nasional

Kejati Aceh Tahan Kadis Perkebunan Aceh Barat

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29.290.800.000 pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat memasuki babak baru.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan DA, oknum pejabat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan peremajaan perkebunan sawit tersebut.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap DA. Sebelum ditahan, DA dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program PSR yang dilaksanakan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan tersangka DA ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda
Aceh. Penahanan tersangka DA selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Menurut Ali Rasab, alasan penyidik menahan tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP. Dimana penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan DA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
program PSR. Penetapan DA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi
keterlibatannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti lainnya, ditemukan bukti permulaan awal keterlibatan DA dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan dengan penetapan DA sebagai tersangka, maka sudah ada tiga tersangka dugaan korupsi PSR di Kabupaten Aceh Barat rentang waktu 2018-2020. Dua tersangka sebelumnya, yakni SM yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang merupakan pengelola program peremajaan sawit rakyat di kabupaten tersebut.

Ali Rasab mengungkap keterlibatan tersangka DA dalam program PSR berawal ketika Koperasi Produsen
Mandiri Jaya Beusare pada 2020 mengusulkan proposal dana bantuan PSR dengan total anggaran Rp29,29 miliar.
“Proposal tersebut diajukan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat,” kata Ali Rasab
Lubis.

Akan tetapi, lahan yang diajukan untuk peremajaan sawit masih berupa hutan yang di dalamnya
pepohonan kayu keras, semak belukar, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu, lahan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan program PSR merupakan perkebunan sawit di area hak guna usaha (HGU) perusahaan swasta.

Hal itu tidak sesuai dengan persyaratan penerima program PSR, di mana syaratnya tanaman sawit berusia 25 tahun serta produktivitas di bawah 10 ton per hektare serta bukan di lahan HGU perusahaan swasta. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button