Nasional

Hati Nurani Yovandi Selamatkan Warga Aceh Tengah Dari Jeratan Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya penanganan perkara pidana ringan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani Yovandi selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Aceh Tengah.

KA, Seorang pria dewasa warga setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuang.
Berawal dari percekcokan terjadi ditenggarai salah paham dirinya dengan seorang perempuan yang berjualan di warung milik keluarganya. KA mempertanyakan status warung yang digunakannya untuk berusaha dan meminta komitmen untuk membayar sewa warung. Mereka saling lapor dan laporan ditindaklanjuti dan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hati nurani Yovandi berbicara kala mendapati berkas perkara penganiayaan yang dilakukan KA yang masih dalam lingkup hubungan kekeluargaan di Aceh Tengah ini . Penganiayaan itu rupanya ditenggarai kesalahpahaman satu dengan yang lainnya. Yovandi mendamaikan para pihak yang bertikai.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka KA yang masih bertalian saudara tersebut.
“Senin, 11 September 2023 lalu mereka bersepakat damai. KA, pria dewasa ini mengaku bersalah dan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Aceh Tengah Yovandi kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 20 September 2023.

Kejari Aceh Tengah lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Aceh Bambang Bachtiar untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara ini di gelar, Selasa 19 September 2023.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap. Beliau memerintahkan Kejari Aceh Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata mantan Koordinator pada Kejati Kalimantan Tengah ini.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button