Direktur PT. Bukaka Tersangka Terbaru Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jalan tol Japek.
“Hari ini kita menetapkan SB sebagai tersangka. Kita juga langsung melakukan prnahanan terhadap tersangka SB, dititipkan di rumah tahanan Salemba,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagubg, Ketut Sumedana , Selasa 19 September 2023.
Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik JAM Pidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” urai Ketut menjelaskan peran SB.
Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung mengungkapkan, ada dua modus yang dilakukan pada kasus dugaan korupsi tol MBZ tersebut. “Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi
Berdasarkan perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun. Kuntadi mengungkapkan, nilai Rp 1,5 triliun itu merupakan dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini. “Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami. Ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun,” ungkap Kuntadi. (Felix Sidabutar)