Nasional

Berdayakan JPN, Kejati Bengkulu dan PT. Nindya Karya Teken MOU

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan PT. Nindya Karya menandatangani kesepakatan kerjasama (MOU), bertempat di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kota Bengkulu, Selasa 19 September 2023.

Masing-masing pihak, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dr. Heri Jerman SH.MH dan Komisaris PT. Nindya Karya, Andar Perdana Widiastono didaulat mendantangani naskah kesepakatan kerjasama antara kedua lembaga ini. Perjanjian kerjasama ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk dapat bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dalam penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara

Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Sidabutar, para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi (Kasi) pada Kejati Bengkulu dan juga menejemen perusahaan pelat merah bidang kontruksi tersebut.
Komisaris PT. Nindya Karya, Andar Perdana Widiastono, menyatakan pentingnya kerjasama ini. “Kami sangat bangga dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini adalah langkah positif menuju penegakan hukum yang lebih baik dalam dunia konstruksi,” kata Andar Perdana Widiastono.

Andar Perdana Widiastono juga menekankan bahwa perjanjian kerja sama ini akan sangat membantu PT. Nindya Karya mengingat kompleksitas dan kerentanannya terhadap masalah hukum yang sering dihadapinya. Kerja sama ini diharapkan akan meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PT. Nindya Karya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H., menyampaikan rasa optimisme terkait kolaborasi ini. “Kerjasama ini akan memperkuat kapasitas hukum kami dalam menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan sektor konstruksi. Kami yakin MoU ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak,” ujar Dr. Heri Jerman.
Dr. Heri Jerman juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dengan memperhatikan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kesinambungan perusahaan.

MoU ini mencerminkan tekad bersama untuk memastikan bahwa hukum dan tata usaha negara di sektor konstruksi di Bengkulu berjalan sejalan dengan standar yang ditetapkan, menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan berkeadilan dalam industri ini. Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan PT. Nindya Karya berharap kerjasama ini akan menjadi contoh bagi kolaborasi serupa di masa depan.
MOU ini salah satu peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara yang patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button