Kejari Bangka Tengah Perjuangkan Anak Korban Cabul Peroleh Restitusi

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis berhati nurani Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung patut diapresiasi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Tengah dibawah komando Muhammad Husaini SH.MH mampu memperjuangkan ganti rugi restitusi bagi sejumlah anak korban pencabulan atas nama terdakwa Zulkifli Alias Bujang Bin Abdullah.
“Hari ini kita melaksanakan penyerahan uang restitusi kepada 8 (delapan) orang anak korban berdasarkan Petikan Putusan Pidana Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN Kba dari Pengadilan Negeri Koba atas nama terdakwa Zulkifli alias Bujang Bin Abdullah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Agung Dhedy Dwi Handes kepada ADHYAKSAdigital, Senin 18 September 2023.
Berdasarkan Putusan Pidana Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN Kba dari Pengadilan Negeri Koba A.n. Zulkifli alias Bujang Bin Abdullah, masing-masing anak yang menjadi korban dalam perkara pidana pencabulan itu memperoleh ganti rugi restitusi beragam nilainya.
Nilai ganti rugi restitusi ini berdasarkan hasil penilaian Restitusi Register Nomor: R-2399/5.1.HSKR/LPSK/08/2023 oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 02 Agustus 2023 tentang Diterimanya Permohonan Penghitungan Ganti Kerugian Korban Tindak Pidana Dalam Bentuk Fasilitasi Restitusi, bahwa telah diterimanya permohonan penghitungan ganti kerugian korban tindak pidana berdasarkan keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada tanggal 02 Agustus 2023 yang dihadiri oleh pimpinan LPSK.
“Dengan telah diberikannya restitusi kepada korban tindak pidana, dimana hal tersebut merupakan hal yang positif dikarenakan menjunjung tinggi pemulihan hak-hak korban khususnya anak korban yang menjadi korban tindak pidana,” ujar Kajari Husaini.
Ditambahkan, tentunya nilai restitusi yang ditetapkan oleh LPSK sudah melalui pemeriksaan subtantif dan penilaian sebagaimana mekanisme yang ada sehingga terhindar dari adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu yang meanfaatkan keadaan.
Dalam amar putusanpengadilan, menyatakan terdakwa Zulkifli Alias Bujang Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, memaksa anak melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar RP 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada para anak korban pidana yang dilakukannya, yaitu;
1.Anak Korban IH, sejumlah Rp5.520.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
2.Anak Korban M, sejumlah Rp4.480.000,00 (Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
3.Anak Korban PS, sejumlah Rp6.120.000,00 (Enam Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
4.Anak Korban ZD, sejumlah Rp4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah)
5.Anak Korban R, sejumlah Rp4.800.000,00 (Empat Juta Delapan Ratus bu Rupiah)
6.Anak Korban F, sejumlah Rp7.100.000,00 (Tujuh Juta Serratus Ribu Rupiah);
7.Anak Korban MD, sejumlah Rp3.400.000,00 (Tiga Juta Empat atus Ribu Rupiah)
8.Anak Korban L, sejumlah Rp2.750.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
(Felix Sidabutar)