Nasional

Dr. Martha : Dana Desa untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Warga Desa !

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan komitmennya membantu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI untuk mengawal pembangunan pedesaan diseluruh pelosok nusantara. Lewat program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), Kejaksaan tiada henti mengkampanyekan penggunaan dana desa bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Implementasinya, Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.

Gerak cepat Kejaksaan merealisasikan program JAGA DESA patut diapresiasi. Pusat Penerangan Hukum Kejagung turut ambil bagian dalam program Jaga Desa ini. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka memberikan sosialisasi tentang Program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa di Kabupaten Maluku Tengah, Masohi, Kamis, 15 September 2023,

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Martha Parulina Berliana SH.MH didaulat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi hari itu. Martha menuturkan, JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Martha Parulina Berlianan meminta seluruh kepala desa di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tengah untuk bebas dari korupsi, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. “Dana desa itu diperuntukkan untuk pembangunan desa demi mewujudkan masyarakat sejahtera,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat ini.

“JAGA DESA merupakan upaya Kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Saya berharap kepada aparatur pemerintahan desa sebagai peserta yang mengikuti kegiatan ini semoga ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi kepala desa dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Sehingga dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian desa serta mendukung kemandirian masyarakat desa,” harap Martha.

Dia menegaskan bahwa ada konsekwensi hukum bila aparatur pemerintah desa melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, peran Kejaksaan dalam penyuluhan hukum tiada henti terus dilakukan agar masyarakat dan pemerintah terus bersinergi, sehingga pembangunan diseluruh sektor dapat terwujud, masyarakat dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kesejateraan, persatuan dan kesatuan.

“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar memahami secara baik dan benar tentang peraturan, ketentuan perundang-undangan dan norma hukum lainnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat dapat mempertangung jawabkan setiap perilaku kesehariannya bila bersentuhan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa mengapresiasi kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Agung dalam program JAGA DESA di Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan tersebut diyakini memberikan manfaat yang besar bagi seluruh kepala desa di Maluku Tengah.
PJ Bupati Sahubawa dengan tegas meminta seluruh kepala desa dan kepala negeri untuk mengikuti dengan penuh perhatian semua tahapan kegiatan hari itu. Tujuannya adalah agar mereka memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang pengelolaan dana desa yang harus bersih dan bebas dari penyimpangan.

Turut hadir dalam acara ini adalah Pj. Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tengah, Anawia Sahubawa, Asintel Kejati Maluku, Muji Martopo, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman, Kasubag Sunproglaptau Puspenkum Kejagung R.I., Poedji Hartaty Silalahi, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dan PLH. Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Fitria Tuahuns, serta peserta lainnya yang terdiri dari Kepala Pemerintah Desa dan Negeri beserta perangkat dari seluruh Kabupaten Maluku Tengah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button