Nasional

Hati Nurani Iqbal Selamatkan Buruh Dari Ketergantungan Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo layak diacungi jempol. Apa pasal? Kejari Kabupaten Gorontalo memfasilitasi tersangka perkara tindak pidana narkoba di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Kejari Kabupaten Gorontalo. Tersangka atas nama SH dan AU.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal SH.MH menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara narkoba terhadap kedua orang tersangka tersebut. Pasalnya keduanya merupakan pemakai narkoba dan layak untuk direhabilitasi.

“Namun sebaliknya, kedua tersangka akan langsung diajukan ke pengadilan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang,” tegas Kajari Kabupaten Gorontalo M. Iqbal.
Kajari Kabupaten Gorontalo M. Iqbal bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

Kamis, 14 September 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Kabupaten Gorontalo atas perkara narkoba atas nama tersangka SH dan AU.

“Penegakan hukum humanis Kejari Kabupaten Gorontalo membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya. Dua pria dewasa tulang punggung keluarganya ini akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Kini sedang menjalani proses rehabikitasi. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Muhammad Iqbal kepada Adhyaksadigital, Sabtu 16 September 2023.
“Rehabilitasi yang kita fasilitasi salah satu penegakan hukum humanis kita, sesuai dengan kebijakan Kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum atas perkara-perkata pidana ringan maupun narkoba, khususnya pengguna yang didefenisikan sebagai korban,” sebut Kajari Iqbal.

Iqbal memastikan kebijakan rehabilitasi yang dilakukan pihaknya telah sesuai ketentuan dalam penerapan keadilan restoratif. “Ini membuktikan penerapan Keadilan Restoratif (RJ) bukan hanya tindak pidana biasa tapi sudah ke tindak pidana narkotika,” ujar Iqbal. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button