Kejari Muara Enim Perjuangkan Sejumlah Tanah Wakaf dan Pesantren Bersertifikat

ADHYAKSAdigital.com –Maraknya praktik mafia tanah disejumlah daerah, ada kekhawatiran sejumlah obyek tanah menjadi korban praktik mafia tanah, termasuk tanah wakaf, rumah ibadah dan pondok pesantren. Oleh sebab itu, keberadaan tanah wakaf, rumah ibadah dan pesantren patut di jaga agar tidak menjadi obyek oknum mafia tanah untuk diperjual belikan.
Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muara Enim memperjuangkan agar tanah wakaf, rumah ibadah dan pondok pesantren di Kabupaten Muara Enim bersertifikat.
Kejari Muara Enim, BPN dan Kemenag Muara Enim turun langsung ke lapangan mengecek sejumlah tanah wakaf, rumah ibadah dan pondok pesantren yang terdapat di Kabupaten Muara Enim, Kamis 14 September 2023. Hari itu ada sejumlah lokasi yang didatangi tim yang dikomandoi Kejari Muara Enim tersebut.
Adapun lokasi yang di tinjau antara lain, Desa Lecah, Desa Pagar Dewa dan Desa Sumber Asri yang terdapat di Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. Kemudian, Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Tim Kejari Muara Enim, BPN dan Kemenag melakukan pengukuran sejumlah obyek tanah yang diatasnya berdiri sejumlah pondok pesantren.
“Kita melakukan pengukuran tanah di 6 (enam) pondok pesantren yang berada di Desa Lecah, Desa Pagar Dewa, Desa Menanti dan Desa Sumber Asri dalam rangka program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah/Pesantren di Kabupaten Muara Enim,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen ANjas Karya SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 15 September 2023.
Nuril Alam menuturkan, program ini adalah program inovasi dari Bidang Intelijen Kejari Muara Enim. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim berkolaborasi dengan BPN dan Kemenag Muara Enim untuk memperjuangkan tanah wakaf, rumah ibadah dan pesantren yang ada di Desa Lecah, Desa Pagar Dewa, Desa Menanti dan Desa Sumber Asri Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim bersertifikat.
Pengukuran obyek tanah hari itu dilakukan Tim Ukur Tanah BPN dengan didampingi Kepala Desa Lecah, Desa Pagar Dewa, Desa Menanti dan Desa Sumber Asri Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, dan perwakilan Pondok Pesantren yang menerima Program.
Bahwa Program Jaksa Sahabat Tanah wakaf rumah ibadah/Pesantren di Kabupaten Muara Enim, adalah bentuk dari kepedulian Kejaksaan Negeri Muara Enim terhadap Pesantren dan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Muara Enim agar legalitas atas tanah yang di hibahkan kepada mereka bisa terbitkan Sertifikatnya karena selama ini penerbitan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah/pondok pesantren tersebut memakan waktu yang cukup lama bahkan ada yang sampai 2 tahun.
“Namun dengan adanya program ini, sebelumnya telah dilakukan penerbitan 4 sertifikat tanah wakaf masjid dan pondok pesantren yang hanya memerlukan waktu 2 minggu sertifikat tersebut dapat terselesaikan,” katanya.
“Diharapkan kepada perangkat desa, Kepala KUA seluruh Kabupaten Muara Enim agar membantu kami dalam pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Muaar Enim. Mari sama-sama kita jaga aset Kabupaten Muara Enim berupa tanah wakaf agar tidak menjadi konflik yang merugikan masyarakat dan pemerintah dikemudian hari,” harapnya. (Felix Sidabutar)