Nasional

Pengadilan Perintahkan Pelaku Usaha di Gianyar Bayar Tunggakan BPJS Naker

ADHYAKSAdigital.com –Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara dan badan usaha negara patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali kembali torehkan prestasi gemilangnya. Apa gerangan? Pengadilan Negeri Gianyar mengabulkan gugatan JPN Kejari Gianyar terhadap salah satu badan usaha di Gianyar dalam kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Gianyar pada persidangan yang digelar di PN Gianyar, Rabu 13 September 2023 memerintahkan badan usaha BS Resort and Spa Gianyar untuk membayarkan tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan itu kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar sesuai dengan nominal tagihan tunggakannya sebesar Rp.58.738.611,89.
JPN Kejari Gianyar Finna Wulandari, SH, Fadhilla Kurniawan, SH, IGN Bagus Girindra, SH, dan Creisna Okkanandya,SH selaku penerima Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Badan Usaha BS Resort and Spa yang menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Februari 2021

Dimana berdasarkan hasil kesepakatan di persidangan, pihak Badan Usaha sepakat untuk melunasi seluruh tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebesar Rp. 58.738.611,89,- dan dilakukan pembayaran pada saat itu juga.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH mengaku bangga atas kinerja tim JPN Kejari Gianyar dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan menagih tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan salah satu badan usaha yang ada di Gianyar, pengadilan setempat mengabulkan gugatan pihaknya dan memerintahkan badan usaha tersebut segera membayarkan tunggakan Iurannya.
“Sedari awal saya sudah memerintahkan kepada jajaran JPN agar memberikan treatment khusus terhadap Badan Usaha yang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, bila memang pemanggilan secara non litigasi tidak kunjung diindahkan jangan ragu untuk menindaklanjuti secara litigasi” sebutnya.

Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Finna Wulandari, SH menuturkan, terhadap Badan Usaha tersebut sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan secara berulang kali bahkan hingga melayangkan Somasi. “Namun tidak berujung pada win win solution, sehingga sesuai perintah dari pimpinan segera kami tindak lanjuti dengan Gugatan Sederhana” ujar Finna Wulandari. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button