Nasional

Mata Melotot Picu Penganiayaan

ADHYAKSAdigital.com –Ada-ada saja peristiwa yang terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang satu ini. Gara-gara saling memandang, dengan mata melotot, dua lelaki dewasa terlibat cekcok dan berujung berurusan dengan aparat penegak hukum setempat.

Kala itu, awal Juli 2023 lalu, Sunata dan Armadi saling tatap muka kebetulan bertemu tidak sengaja di salah satu warung makanan di daerah Desa Purbawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.

Sunata dan Armadi rupanya sudah saling kenal satu sama lain. Mereka adalah warga yang berdomisili di Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Armadi saat itu tengah bersama istrinya, sedangkan Sunata seorang diri.
Sunata protes dengan aksi memandang yang diperlihatkan Armadi kepadanya. Pasalnya, saat itu pandangan Armadi kearahnya dengan mata melotot, bernada sinis.

Sunata pun menghampiri Armadi dan menanyakan maksud pandangan matanya yang melotot dan bernada sinis itu. Rupanya, Armadi tidak terima selama ini tetangganya itu suka menggoda istrinya bila dirinya tidak berada di rumah.

Hal itu diketahuinya dari informasi yang disampaikan istrinya, bila Sunata suka menggoda istrinya kala sedang ketemu dengan Sunata, baik di jalan maupun di tempat-tempat lain.
Bukannya minta maaf dan mengakui sikapnya yang disebutkan tadi. Sunata malah tersinggung dan merasa tidak ada melakukan apa yang dituduhkan. Dia tersulut emosi dan seketika itu memukul wajah tetangganya ini.

Tak terima aksi penganiayaan yang dilakukan Sunata terhadap dirinya. Armadi melaporkan penggoda istrinya itu ke aparat penegak hukum setempat.

Mendapati adanya laporan dari warga soal peristiwa pidana penganiayaan ini, polisi setempat segera menindaklanjuti. Sunata pun diamankan. Dia dijadikan tersangka atas tindak pidana penganiayaan. Sunata melanggar Pasal 351 KUPidana.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,proses hukum perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Namun, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang yang berperkara itu. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Fajar Syah Putra SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antara Armadi dengan tersangka Sunata, dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Kabupaten Cirebon Fajar Syah Putra kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 14 September 2023.

Kejari Kabupaten Cirebon mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Jawa Barat Ade Tajudin untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Kabupaten Cirebon atas perkara penganiayaan dengan tersangka Sunata yang diduga melanggar Pasal 351 KUHPidana.

“Penegakan hukum humanis Kejari Kabupaten Cirebon membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Sunata akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Fajar Syah Putra, anak Kisaran Sumut ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button