Kejati Jambi Meriahkan Pameran Road Show Bus KPK
ADHYAKSAdigital.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Pameran Pelayanan Road Show Bus Tahun 2023. Dengan mengusung tema Jelajah Negeri Bangun Budaya Antikorupsi, Provinsi Jambi dipilih menjadi daerah pelaksanaan program kampanye anti korupsi KPK ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didaulat meresmikan Pameran Pelayanan Road Show Bus KPK Tahun 2023 yang dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis 14 September 2023.
Acara yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Jambi dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jambi.
Acara ini bertujuan untuk menggemakan budaya Antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pameran pelayanan ini rencananya akan digelar selama 3 hari yaitu tanggal 14 September 2023 hinggqa 16 September 2023 menghadirkan stand dan mobil pelayanan seluruh instansi ataupun lembaga yang ada di Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan mengutus Asisten Pengawasan Kejati Jambi, Helena Octavianne untuk hadir dalam kegiatan hari itu. Aswas Kejati Jambi Helena Octavianne tidak sendirian, dia juga turut membawa rombongannya dan armada Mobil Hijau Penyuluhan Hukum Kejati Jambi.
Rupanya, Kejati Jambi turut ambil bagian dalam pameran yang diinisasi KPK tersebut. Kejati Jambi membuka stand pameran dan juga armada Mobil Hijau Penyuluhan Hukum Kejati Jambi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Lexy Fatharany dihunjuk sebagai kordinator pameran Kejati Jambi ini.
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani mengapresiasi keberadaan Mobil Hijau Penyuluhan Hukum milik Kejaksaan Tinggi Jambi yang ikut pada pameran tersebut. Wagub Jambi Abdullah Sani turut mensialisasikan pelayanan Kejati Jambi hari itu dan mengajak warga pengunjung untuk terlibat langsung hadir di stand Kejati Jambi.
Warga sangat antusias mendatangi armada Mobil Hijau Penyuluhan Hukum Kejati Jambi ini, seperti pembayaran denda tilang, konsultasi hukum gratis dan informasi penerimaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023. Masyarakat yang akan membayar denda tilang cukup membawa bukti pelanggaran berupa kertas biru, kemudian membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. (Felix Sidabutar)