Nasional

Perkara Dugaan Korupsi Proyek SMP N 5 Lahewa Nias Utara Segera Sidang

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa, di Desa Sihene’ Asi, Kabupaten Nias Utara Tahun 2017 yang ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara telah rampung.

Penanganan perkara itu dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rabu 13 September 2023. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk digelarnya persidangan atas dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH.MH menerangkan progres penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMP Negeri 5 Lahewa, Nias Utara Tahun 2017 itu telah P21, melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang mengatakan, usai dilakukan pelimpahan, dirinya telah Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor di Medan.

Adapun tersangka perkara dugaan korupsi itu ada 2 (dua) orang tersangka, atas nama Iman Jaya Gulo, S.Pd dan atas nama Dedi Syukur Jadiaman Zendrato.

“Tersangka IJG Selaku Ketua Pembangunan (Kepala Sekolah SMP N 5 Lahewa) dan Dedy Syukur Jadiaman zendrato (DSJ) sebagai konsultan pengawas,” terang Parada Situmorang didampingi Kasi Intel Sulaiman Rifai kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 13 September 2023.

Parada mengatakan, Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindqak pidana (P-16A) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : a. Print-705/L.2.22/Ft.1/09/2023 Tanggal 13 September 2023 An. Tersangka Iman Jaya Gulo, S.Pd.

Kemudian, Surat Perintah Penunjukan JPU, Print-706/L.2.22/Ft.1/09/2023 Tanggal 13 September 2023 An. Tersangka Dedy Syukur Jadiaman Zendroto, ST.

“Terhadap kedua orang tersangka ini kita lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (T-7) Nomor : Print- 707/ L.2.22/ Ft.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 an. Iman Jaya Gulo,S.Pd, dan Print 708/L.2.22/Ft.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 an. Dedy Syukur Jadiaman Zendrato, ST,” terang Parada Situmorang.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Sihene’Asi Kabupaten Nias Utara Kecamatan Lahewa Tahun Anggaran 2017 berasal dari APBN Tahun 2016, Anggaran Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebesar 2.611.512.000,- (Dua Miliyar Enam Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan bersama dengan Tim Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara telah menemukan kerugian keuangan sebesar Rp.621.988.282 (enam ratus dua puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh depalan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

“Bahwa terdapat dugaan penyimpangan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak
antara lain, Pekerjaan tidak sesuai mutu, Adanya pembayaran tidak sah dan Kegiatan terdapat kekurangan volume,” ungkapnya.

Atas perbuatan melawan hukum ini, kedua tersangka dipersangkakan bertentangan Undang Undang Tipikor No 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana/

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button