Nasional

Kejari Lampung Timur Tahan 3 Tersangka Korupsi Sumur Bor

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Provinsi Lampung menetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp. 8 M yang didanai APBD Tahun 2021.

“Selasa 12 September 2023, kita melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan sumur bor (air bersih) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Lampung Timur. Ketiganya juga kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nurmajayani SH.MH didampingi Kasi Pidana Khusus Marwan Jaya Putra SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 13 September 2023.

Kajari Lampung Timur menerangkan, ketiga orang tersangka itu masing-masing atas nama Mulyanda, Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Lampung Timur, selanjutnta Widyo, Kepala Seksi di Dinas Perkim Lampung Timur dan Hadi, pihak swasta selaku Konsultan proyek.
Penetapan tersangka terhadap MULYANDA Bin SOFYAN SURIE
, Penetapan Tsk Nomor : TAP-1726/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl. 12 September 2023. Kemudian

Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1729/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl. 12 September 2023.

Sprint Dik Khusus Nomor : Print- 01/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl. 12 September 2023

2. Tersangka WIDIYO PRAMONO Bin (Alm) SUTARNO,
Penetapan Tsk Nomor : TAP-1278/L.8.16/Fd.1/09/2023
Tgl. 12 September 2023. Kemudian

Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -1231/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl 12 September 2023.
Sprint dik khusus Nomor :/Print – 02 /L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl 12 September 2023

3. Tersangka HADI SUCAHYO Bin (Alm) JUMIRAN,
Penetapan Tsk Nomor : TAP- 1727/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl. 12 September 2023

. Kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1730/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl 12 September 2023.

Spint dik khusus Nomor : Print- 03 /L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl 12 September 2023.

Dia menjelaskan, tahun 2021, Dinas Perkim Lampung Timur mengelola anggaran sebesar Rp. 8 M (delapan miliar rupiah) untuk kegiatan pembangunan sumur bor (air bersih) sebanyak 56 (lima puluh enam) titik di sejumlah desa di Lampung Timur.

“Praktiknya, pengerjaan proyek ini tidak maksimal dan diduga korupsi. Pasalnya, Rp.150 juta, biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan sumur bor per satu titik lokasi diduga tidak sesuai spesifikasi barang dan ketentuan harga,” ungkap Kajari Nurmajayani.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.568.075.026,49 (dua milyar lima ratus enam puluh
delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah).

Bahwa tersangka Sdr. M, WP, dan Sdr HS disangka melanggar : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka Sdr. M, WP, dan Sdr HS ditahan oleh Penyidik Kejaksaaan Negeri Lampung Timur selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 September 2023 s/d 31 September 2023, adapun pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button