Penegakan Hukum Humanis, Maling HP di Jambi Bebas

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Tinggi Jambi kembali direalisasikan. Apa pasal? Penanganan perkara tindak pidana ringan dari Kejaksaan Negeri Jambi resmi disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Selasa 12 September 2023.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Enen Saribanon melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan hari itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi didamping Aspidum Gloria Sinuhaji memimpin gelar perkara secara daring dihadapan Direktur Agnes Triani mewakili JAM PIdum mengusulkan 1 (satu) perkara pidana Kejati Jambi untuk disetujui penghentian penuntutannya.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Lexy Fatharany.
Tersangka Yesi Mariani adalah pelaku pencurian HP di salah satu tempat kost-kosan di Kota Jambi. Aksi pidana pencurian itu nekat dilakukannya karena desakan ekonomi.
Kajari Jambi, MN. Ingratubun menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka. “Penegakan hukum berlandaskan hati nurani dan humanis, Kejari Jambi mampu memfasilitasi penghentian perkara ini. Yesi akhirnya bebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Wakajati Jambi, Enen Saribanon.
Kejari Jambi segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Yesi Mariani. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Wakajati Jambi. (Felix Sidabutar)