Nasional

Kejari Lingga Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Belanja BBM

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menetapkan AWB, Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lingga dan H, PPTK Bagian Umum Sekretariat Pemkab Lingga sebagai tersangka atas dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak transportasi laut dan sungai yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga Tahun 2022, Selasa 12 September 2023.

“Hari ini kita menetapkan AWB dan H tersangka dugaan korupsi belanja BBM, dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dititipkan di Lapas Kelas II A Dabo, Lingga,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Senopati SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 12 September 2023.

Kajari Lingga, Rizal Edison menjelaskan, kasus posisi perkara dimaksud, yaitu bahwa Pemkab Lingga melalui bagian umum pada Sekretariat Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan belanja bahan BBM transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA TA 2022 sebesar Rp.3.102.572.500, dengan perincian dari APBD (Murni) sebesar Rp.900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp.2.201.785.000.
Diterangkan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus kegiatan fiktif.Dalam melakukan kegiatan fiktif itu sendiri, kedua tersangka melibatkan tiga sub penyalur bahan bakar minyak (BBM). Adapun ketiga penyalur yang terlibat tersebut yaitu Kios BBM Dua Bersaudara di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya di Penuba dan Kios BBM Berkat di Dabo. “Sebagai kuasa pengguna anggaran, tersangka AWB memerintahkan PPTK untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” jelasnya. Adapun setelah SP2D itu diterbitkan untuk tiga sub penyalur kios BBM. Lalu, dananya dipakai untuk kepentingan pribadi.

Ditambahkannya, tersangka juga melakukan aksi kegiatan merugikan negara dengan cara bekerjasama dengan PT Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Batam.Modusnya, dibuatkan transaksi seolah-olah PT Mitra Selayang Indonesia membelikan minyak untuk keperluan Sekretariat Pemkab Lingga.
Namun, katanya lebih jauh menjelaskan, semuanya yang dilakukan itu hanya fiktif belaka. Soalnya, setelah dana ditransfer ke PT Mitra Selayang Indonesia, tersangka mengambil kembali dananya dengan menyisakan 10 % untuk PT Mitra Selayang Indonesia.

Dia menuturkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan sebesar Rp 2.064.917.500. “Bersama ini di hari yang sama penyidik telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.155.817.700 diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM tersebut,” urainya.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Kopusi dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Kajari Lingga Rizal Edison. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button