Kejari Batam Tahan “SH”, Tersangka Dugaan Korupsi di PT.Pegadaian Batam
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau menetapkan SH (30) sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran di PT.Pegadaian Kantor Are Batam, Tahun anggaran 2018-2021, Selasa 12 September 2023. Hari itu juga, Kejari Batam melakukan penahanan terhadap SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini SH.MH menerangkan, penyidikan dugaan korupsi di PT. Pegadaian Area Batam itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023.
Kajari Batam Herlina menuturkan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus, ditemukan alat bukti yang mengarahkan keterlibatan SH dalam pusaran dugaan korupsi penggunaan anggaran di PT. Pegadaian Area Batam Tahun anggaran 2018-2021.
“Tersangka Siti Hasniah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B3614/L.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023 dan dilakukan Penahanan 20 Hari Kedepan yang sementara di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kajari Herlina Setyorini.
Dijelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, Pihak Penyedia, Mitra, dan Juga Keterangan Ahli serta Bukti Surat, yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tahun 2018 sd 2021 tersebut sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan SH sebagai tersangka.
Adapun Modus Operandi yang dilakukan Tersangka Siti Hasniah, yang merupakan Karyawan PT Pegadaian
(Persero) yang pada saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam
tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 menjabat bagian Administrator dan Staf Penjualan, dan dalam prakteknya
ditugaskan juga mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam
hal pencairan anggaran, melakukan belanja/kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang
telah dilaksanakan.
Bahwa berdasarkan bukti keterangan para saksi sejumlah kurang lebih 30 orang dan didukung dengan
data/dokumen serta keterangan ahli dan Hasil Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara yang telah didapat Tim
Penyidik, diketahui bahwa Siti Hasniah dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum
yaitu melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan
belanja fiktif dan juga mark up, yang mana Siti Hasniah membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy
dengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan
fakta sebenarnya bahkan melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor,
Sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up Siti Hasniah melakukan pengadaan / pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran.
(Adapun rekanan / penyedia barang /vendor dengan PT Pegadaian area Batam adalah CV Istana Swarna Dwipa yaitu
Percetakan Spanduk,Signboard dll , iklan di Tribun Batam, literasi/kegiatasn sosialisasi di Sekolah dan tempat
Pengajian, Belanja makan minum, kegiatan di intansi pemerintah) yang mana juga sebelumnya dilakukan
penunjukan secara pribadi oleh Oknum Karyawan BUMN Siti Hasniah tersebut.
Berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar RP.1.181.723.737,-(SATU MILYAR SERATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RUPIAH).
“Kita berkomitmen melakukan pelayanan dan penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen mendukung secara professional dan bekerja secara professional program pemerintah pusat Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam Upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.,”tegasnya.
(Felix Sidabutar)