Diapresiasi ! Kejari Bireuen Perjuangkan Sertifikasi Tanah Wakaf
ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H. Munawal Hadi, SH.MH kembali menorehkan prestasi. Tanah wakaf di sejumlah daerah di Kabupaten Bireuen akhirnya telah bersertifikat. Peran Munawal lewat kerjasama antara Kejari Bireuen dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen dalam memperjuangkan tanah wakaf bersertifikat diganjar penghargaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H. Munawal Hadi, S.H.,M.H menerima penghargaan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen atas kontribusi nya mendorong pelaksanaan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Kabupaten Bireuen.
Penerimaan penghargaan oleh Kajari Bireuen dilakukan bersamaan dengan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf secara simbolis yang dilaksanakan bersama BPN dan Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Senin 11 September 2023.
Penyerahan penghargaan dan penyerahan sertifikat tanah wakaf hari itu dihadiri oleh Kepala BPN Bireuen Muhammad Zainun Zahri, A.Ptnh.,M.H., Kakan Kemenag Bireuen Dr.Tgk.Muhammad Amin,M.A., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica,S.H.,M.H., Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Abdul Aziz, Kasubbag TU Kemenag Bireuen H.Ismuar,S.A.g., Nazir Tanah Wakaf dan Keuchik (Kepala Desa) penerima sertifikat tanah wakaf.
Dari total keselurahan 6.080 tanah wakaf di Kabupaten Bireuen berkat peran aktif Kajari sehingga telah berhasil diserahkan sebanyak 265 sertifikat bidang tanah wakaf kepada Keuchik penerima sertifikat, diantaranya :
1.Desa Lancok Samalanga
2.Desa Abeuk Usong
3.Desa Matang Mamplam
4.Desa Cot Rabo Tunong
5.Desa Cot Bate
Penghargaan dari BPN ini merupakan bentuk ungkapan terima kasih kepada Kajari Bireuen yang atas peran aktif nya melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil mendorong semua pihak yang terlibat sehingga penyerahan sertifikat tersebut berjalan dengan baik.
Atas penerimaan penghargaan ini Kajari Bireuen juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut dan Kajari juga berharap apa yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen selama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini menyampaikan program sertifikat tanah Wakaf tersebut muncul dari banyak persoalan tanah wakaf yang timbul setelah pewakaf meninggal dunia,terjadi gugatan dari yang merasa ahli waris dan mafia tanah terhadap tanah wakaf.
“Hal ini tentu telah merusak sendi sendi religius dari pewakaf dan melahirkan persoalan hukum, sehingga untuk melindungi tanah wakaf tersebut perlu di sertifikatkan, program tersebut sejalan dengan direktif presiden tentang pemberantasan mafia tanah,” tegas Munawal.
Maraknya praktik mafia tanah disejumlah daerah, ada kekhawatiran sejumlah obyek tanah menjadi korban praktik mafia tanah, termasuk tanah wakaf. Oleh sebab itu, keberadaan tanah wakaf patut di jaga agar tidak menjadi obyek oknum mafia tanah untuk diperjual belikan. (Felix Sidabutar)