Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS Menkominfo
ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi proyek BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang dilakukan Kejaksaan Agung terus dikembangkan.
Teranyar, Kejagung menetapkan 3 (tiga) orang tersangka baru perkara dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.”Hari ini kita melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin 11 September 2023.
Adapun 3 orang Tersangka tersebut yaitu:
1.EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika;
2.JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo;
3.MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
1.Tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.
2.Tersangka JS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.
3.Tersangka MFM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.
Adapun peranan para Tersangka, yakni:
1.Tersangka EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
2.Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.
3.Tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
“Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut Sumedana.
(Felix Sidabutar)