Eksekpsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Gelar Sidang Dodi Anshari
ADHYAKSAdigital.com –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi, SH., MH., menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Dodi Anshari (kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans ) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang dalam perkara korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan di ruang sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin 11 September 2023
Putusan hakim hari itu yang dihadiri langsung oleh Terdakwa Dodi Anshari bersama Tim penasehat hukumnya Hartanta Sembiring, SH, SpN dan rekan serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana, SH.
Pada intinya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menyatakan bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak, dan dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan berikutnya dengan pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Sela tersebut, dan segera memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya.
“Kita gelar persidangan atas perkara dugaan korupsi tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi. Kita bekerja profesional dan berintegritas dalam bekerja menuntaskan penuntutan kasus ini,” tegas Kajari Sabang, Miliono. (Felix Sidabutar)