Nasional

Kejati Sultra Minta Semua Pihak Taat Hukum dan Tak Halangi Penyidikan

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan dugaan korupsi kerjasama pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menjadi atensi sejumlah elemen masyarakat setempat. Kejati Sultra menegaskan penanganan perkara itu profesional, taat hukum dan berada dalam rel pemberantasan korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Patris Yusrian Jaya menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejati Sultra bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.

Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan Pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Kajati Sultra meminta agar semua pihak taat hukum dan agar seluruh elemen masyarakat melihat secara jernih dan utuh proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sultra atas perkara dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.

“Bila hendak menyampaikan aspirasi baik kritik maupun dalam penguatan maupun dukungan, Kejati Sultra telah menyediakan sarananya lewat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujar Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya didampingi Asintel Ade Hermawan, Kamis, 7 September 2023.

Penyampaian aspirasi lewat aksi unjuk rasa bila sesuai dengan ketentuan UU, sah-sah saja di gelar. Hanya saja, bila sudah menggangu ketertiban umum dan mengganggu proses penyidikan, tentunya tidak bisa ditolerir. ”Kami akan menempuh proses hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan anarkis, menghalangi penyidikan, serta melakukan pengrusakan termasuk kepada pihak yang menjadi dalang atau membiayai aksi-aksi tersebut,” tegas Kajati Patris dan Asintel Ade Hermawan.

Patris menegaskan, pihaknya kini tengah fokus menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo yang turut melibatkan korporasi besar plus oknum pejabat di Kementerian ESDM.

Ia menyebut, total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang tersebut. Para tersangka yang telah ditahan diantaranya oknum pejabar Kementerian ESDM, pihak PT Antam, Tbk dan pihak PT Lawu Agung Mining, pihak penyedia dokumen terbang.

Penyidik Kejati Sultra, tengah fokus melengkapi pembuktian dan menyusun berkas para tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sehubungan dengan pemberkasan dan pelimpahan 13 berkas tersangka di atas, memastikan akan mengungkap keterlibatan pihak lain yang punya andil dalam pusaran kasus korupsi tersebut. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button