Munawal Juru Damai Warga Yang Selisih Paham

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah “The Father Of Restorative Justice”. Penegakan hukum humanis Kejaksaan di seluruh Indonesia terus digelorakan menjadi budaya yang ditampilkan Kejaksaan di sejumlah satuan kerja di daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam, Munawal Hadi SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani Munawal selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Bireuen.
Munawal Hadi , sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menjadi juru damai bagi warga setempat yang tengah berselisih paham. Munawal mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan RI.
Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan, penganiayaan dilatarbelakangi selisih paham di dalam kekerabatan keluarga yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bireuen.
Perkara pidana penganiayaan dengan tersangka FM (34) dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat panggilan hati nurani Munawal Hadi, alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini. Dia menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka.
“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Alhamdulillah, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya. Total kita sudah melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara ringan sebanyak 23 perkara” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi kepada ADHYAKSAdigital, Rabu, 6 September 2023.
FM dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban JBR yang melanggar Pasal 351 KUHP. Tersangka FM dengan korban JBR terlibat selisih paham, Tersangka FM tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap JBR, yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)