2 Desa di Bireuen Dicanangkan Bersih KKN
ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Kejaksaan Negeri Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam dalam mengkampanyekan anti korupsi dalam penyelenggaraan pelayaan publik kepada pemerintahan desa patut di apresiasi. Kejari Bireuen lewat program JAGA DESA mampu mewujudkan desa percontohan dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan desa bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Lewat Program JAGA DESA, Desa Siaga Anti Korupsi Kabupaten Bireuen, Kejari Bireuen memonitor dan menseleksi sejumlah desa untuk masuk kategori desa yang layak disebut desa bersih KKN. Ada pun 2 Desa (Gampong) yang terpilih sebagai desa percontohan itu, yakni Desa Bireuen Meunasah Reuleut dan Desa Cot Jrat.
“Selasa, 5 September 2023 kemarin, kita menetapkan Desa Bireuen Meunasah Reuleut dan Desa Cot Jrat sebagai Desa Siaga Anti Korupsi Kabupaten Bireuen Tahun 2023. Terpilihnya kedua Gampong (desa) dalam mengikuti program Desa Siaga Anti Korupsi merupakan kesediaan dari pihak Gampong untuk menyertakan diri dalam program tersebut,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu, 6 September 2023.
Kajari Bireuen Munawal Hadi menuturkan, dalam proeses seleksi dalam program ini, ada sebanyak 19 (sembilan belas) Desa yang telah menyertakan diri untuk bersedia mengikuti program Desa Siaga Anti Korupsi yang nantinya akan menjadi Desa binaan Kejari Bireuen dan menjadi Role Model bagi Desa yang lain.
Munawal Hadi menyampaikan, tujuan pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung RI yang telah membentuk program “Jaksa Jaga Desa” yang kemudian ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa.
“Selanjutnya desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen, khusunya dalam pengelolaan Dana Desa untuk menjaga agar Desa bebas dari penyalahgunaan, intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan Desa. Prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel menjadi komitmen penyelenggara pemerintahan desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” tegasnya.
Kajari Bireuen Munawal Hadi menyampaikan bahwa pada Provinsi Aceh, Program Desa Siaga Anti Korupsi adalah yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan. Kejari Bireuen menginisiasi dan fasilitator perwujudan program tersebut. “Berharap program ini menjadi rolel model untuk program senada untuk daerah lain,” harapnya.
Kegiatan ini juga bertujuan menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat dan Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Daerah agar bersama-sama terus bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di desa sehingga dapat menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. (Felix Sidabutar)