Nasional

Kejari Ende Bangun Sinergitas Dengan Stakeholder

ADHYAKSAdigital.com –Peran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur menaruh tempat bagi stake holder di Kabupaten Ende. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kelimutu merangkul Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Ende melalui kerjasama dalam mendukung program PDAM Tirta Kelimutu, Kabupaten Ende.

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 5 September 2023, masing-masing pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi SH.MH dan Direktur PDAM Tirta Kelimutu Yustinus Sani menandatangi akta kesepakatan kerjasama kedua lembaga ini (MOU), khususnya peran JPN Kejari Ende dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dalam mendukung program PDAM Tirta Kelimutu Ende.

“MOU ini sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Ende dalam mengawal dan mendukung seluruh program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, khususnya PDAM Tirta Kelimutu,” ujar Kajari Ende, Zulfahmi.
Adapun maksud dan tujuan Penandatanganan MOU tersebut yaitu, Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh PDAM Tirta Kelimutu.

Kajari Ende, Zulfahmi berharap kerja sama ini membawa manfaat untuk kemajuan masyarakat Provinsi NTT umumnya dan masyarakat Kabupaten Ende khususnya.“Dengan adanya PDAM Tirta Kelimutu ini dapat memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga dan juga harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pelanggan juga harus taat kewajiban dalam membayar tagihannya,” harapnya.
Direktur PDAM Tirta Kelimutu Ende, Yustinus Sani menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Ende yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan PDAM Tirta Kelimutu. Yustinus menyampaikan pihaknya sangat terbantu atas peran JPN Kejari Ende dalam mendukung program PDAM Tirta Kelimutu, khususnya dalam pendampingan penagihan rekening air kepada pelanggan.

Dalam melaksanakan kegiatan, kami selalu menyampaikan kepada seluruh penyelenggara agar dalam membuat laporan secara lengkap supaya tidak bermasalah di kemudian hari, terutama permasalahan hukum. Untuk itu, salah satu tujuan MoU dengan Kejaksaan agar kami mendapat pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya.
“Kami berharap setelah adanya MoU dengan Kejaksaan, ke depan seluruh jajaran pelaksana kegiatan yang ada di PDAM lebih waspada dalam melaksanakan setiap kegiatan, lebih teliti, mengikuti segala aturan yang berlaku dan tidak keluar dari jalur-jalur hukum, sehingga tidak timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button