Nasional

Jasmin Manullang Selamatkan Sopir Angkot Dari Jeratan Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan RI terus digelorakan dalam menangani perkara pidana ringan. Penerapan keadilan restoratif menjadi komitmen penegakan hukum Kejaksaan RI. Bertujuan hadirnya tulus iklas, memaafkan dan terawatnya silaturahmi.

Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Sumatera Utara merealisasikan penegakan hukum humanisnya dalam menangani perkara pidana ringan. Jasmin Simanullang SH.MH , sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan menyelamatkan seorang warga setempat dari jeratan pidana.

Jasmin Simanullang mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis ini. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padangsidempuan.
Menerima pelimpahan berkas perkara pencurian dengan tersangka RS yang disangka melanggar pasal 362 KUHP. Tim jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Padangsidempuan yang dikomandoi Kasi Pidum Allan Baskara Harahap SH.MH lantas memeriksa, mempelajari dan mengkaji berkas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, RS adalah tersangka dugaan pidana pencurian satu unit telepon seluler milik NUR, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Dia melakukan pidana itu karena desakan ekonomi untuk biaya perobatan terhadap anaknya yang sedang sakit.
“Tersangka nekat mencuri karena desakan ekonomi. Penghasilannya dari sopir angkot belum mencukupi untuk membawa anaknya yang sedang sakit berobat ke rumah sakit. Korban sendiri pun sudah memaafkan tindakan pencurian yang dilakukan RS kepadanya. Keduanya berdamai dan saling memaafkan,” kata Kajari Padangsidempuan Jasmin Simanullang.

Atas terwujudnya perdamaian antara mereka, Kejari Padangsidempuan mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Sumut, Idianto SH. MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Padangsidempuan.
“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Puji Tuhan ! Berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Kamis 31 Agustus 2023 lalu,” ujar Kajari Padangsidempuan Jasmin Simanullang didampingi Kasi Pidum Allan Harahap kepada ADHYAKSAdigital, Senin, 4 September 2023.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button