FKKBK Prihatin Tambang Ilegal Marak di Sejumlah Daerah

ADHYAKSAdigital.com –Sumber Daya Alam yang dimiliki Bangsa Indonesia sangat besar, khususnya di sektor pertambangan. Hanya saja pengelolaan dan pemanfaatannya masih kurang menyentuh kebutuhan ril masyarakat luas, penyediaan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bahkan dalam pendapatan negara yang masih minim.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (DPN FKKBK) mengaku prihatin pertambangan ilegal marak ditemukan disejumlah daerah. Bila hal ini terus dibiarkan akan merusak perekonomian negara dan merusak ekosistem alam di areal pertambangan ilegal yang digarap sejumlah oknum, baik pribadi maupun mengatasnamakan perusahaan.
Ketua DPN FKKBK Doddy Wibisono menilai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah belum optimal dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA di sektor pertambangan. Hanya segelintir pengusaha yang diberi fasilitas istimewah dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA di sektor pertambangan di sejumlah daerah. Bahkan masih banyak ditemukan pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat setempat maupun perusahaan pertambangan.
“Ini menandakan lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas praktik tambang ilegal. Fakta hukum, Kejaksaan RI justru menindak berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan pertambangan ilegal maupun izin atas pertambangan yang menyangkut pendapatan negara dari sektor pertambangan di sejumlah daerah, Yang terbaru di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Timur,” ujar Doddy Wibisono, Senin 4 September 2023.
FKKBK sebagai organisasi kemasyarakatan Keluarga Kejaksaan mendukung langkah Kejaksaan RI mengusut berbagai kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang belakangan ini mengkhawatirkan semakin liar, cenderung bernuansa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Kejaksaan RI mampu menegakkan supremasi hukum dan menertibkan izin-izin tambang aspal (asli tapi palsu) dan juga tambang ilegal
Sebelumnya juga, sebut Doddy Wibisono, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyoroti maraknya penambangan ilegal, khususnya penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Jaksa Agung Burhanuddin menyebut penanganan kasus penambangan ilegal harus memberikan efek jera dan memulihkan kelestarian lingkungan.
“Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,”tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kita apresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penegakan hukumnya mengusut praktik pertambangan ilegal maupun dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kita patut bangga punya lembaga bidang hukum Kejaksaan RI yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum dalam penanganan tindak pidana di sektor pertambangan,” ujar Doddy Yusuf Wibisono.
FKKBK sebut Doddy berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat daerah yang berpotensi SDA di sektor pertambangannya digarap penambang liar maupun perusahaan penambangan ilegal untuk terus melakukan kritisi atas minimnya perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas praktik pertambangan ilegal tersebut. “Sudah seharusnya masyarakat menuntut keadilan atas dugaan tindak pidana dalam praktik pertambangan liar dan ilegal ini,” tegas Ketum DPN FKKBK Doddy Yusuf Wibisono. (Felix Sidabutar)