Nasional

Dr. Patris : Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Tambang Blok Mandiodo Terus Berproses!

ADHYAKSAdigital.com –Hari ini, Senin 4 September 2023, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari didatangi 2 (dua) kelompok massa yang pro dan kontra dalam penyampaian aspirasi terkait penanganan dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra yang tengah diusut Kejati Sultra.

Kelompok massa yang mengatasnamakan Asosiasi Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara (APP-SULTRA) hari itu hendak menggelar aksi di Gedung Kejati Sultra. Mereka meminta Kejati Sultra mengusut adanya dugaan dugaan keterlibatan Owner PT. CINTA JAYA inisial (NY) dalam penggunaan dokumen terbang penggunaan Jeti dan penjualan Ore Nikel IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Hanya saja aksi mereka batal dilakukan akibat adanya kedatangan kelompok massa lainnya yang hari itu sengaja datang ke Kejati Sultra yang tidak terima APP Sultra melakukan aksi demo. Kelompok massa yang kontra ini berusaha menghalau aksi yang hendak dilakukan massa APP Sultra. Bahkan mereka melakukan aksi kekerasan terhadap massa APP Sultra, sembari mengancam dengan sebilah parang. Bahkan seorang massa dari APP Sultra terkena busur panah di kakinya. Aksi kedua kelompok ini hampir bentrok. Pihak pengamanan pun lantas membuat suasana berangsur-angsur kondusif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Patris Yusrian Jaya SH.MH mengaku terbuka atas penyampaian aspirasi terkait penegakan hukum yang dilakukan Kejati SUltra. Hanya saja penyampaiannya harus sesuai dengan koridor etika dan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya menegaskan komitmen lembaganya bekerja secara profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dengan beberapa perusahaan pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terus dikembangkan. Proses hukumnya masih berjalan. Semua pihak harus memahami proses yang ada di penyidik Pidsus Kejati Sultra. Kita bekerja secara profesional dan obyektif,” tegas Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya kepada ADHYAKSAdigital, Senin 4 September 2023.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara. Yakni, tersangka yakni berinisial SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM RI yang juga merupakan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI dan tersangka berinisial EVT selaku Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Kemudian menetapkan HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT.KKP). Selanjutnya, Tersangka YB merupakan Koordinator Pokja Pengawasan Eksplorasi/Kasubdit Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM.
Bahkan, Kejati SUltra juga melakukan pengamanan terhadap tersangka Amel, yang diduga melakukasi aksi pidana makelar kasus dan penipuan terhadap salah satu keluarga tersangka dalam dugaan korupsi izin tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
Rupanya, Amel ditenggerai sebagai makelar kasus alias calo. Dia menawarkan jasanya untuk pengurusan perkara dugaan pidana korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.

Selain telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka yang ditengngarai terlibat dalam pusaran dugaan korupsi ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen, aset tanah dan bangunan, aset kenderaan dan juga uang, kerugian negara perkara tersebut. Uang senilai Rp.79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan dua puluh delapan rupiah) berhasil disita Kejati Sultra. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button